Liputan6.com, Bogor - Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, ditutup selama 10 hari ke depan mulai Selasa, 6 Februari 2018. Penutupan dilakukan untuk pemulihan jalur wisata yang longsor pada Senin, 5 Februari 2018.
Kesepakatan ini diambil bersama jajaran Kepolisian Resor Bogor, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana dan Geologi (PVMBG) saat meninjau lokasi tanah longsor di kawasan Riung Gunung, Bogor, Jawa Barat.
Namun demikian, penutupan jalur Puncak hanya diberlakukan bagi kendaraan roda empat. Sementara untuk roda dua masih bisa melintas.
Advertisement
"Roda dua masih bisa, tapi lihat kepentingan dan kondisinya seperti apa," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi, Selasa (6/2/2018).
Terkait penutupan jalur ini, Kemenhub juga akan mengeluarkan payung hukum berupa regulasi Peraturan Menteri tentang penanganan longsor.
"Peraturan ini sudah bisa dikeluarkan pada Kamis," ujar dia.
Menurutnya, apabila 10 hari dirasa masih kurang, penutupan jalur Puncak akan diperpanjang hingga batas waktu dianggap cukup.
"Hasil keputusannya nanti menunggu situasi pembersihan lahan longsor sekaligus kajian dari Kementerian PUPR dan PVMBG," ucap Budi.
Harap Maklum
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Bogor AM Dicky mengatakan penyekatan mulai dilakukan di simpang Taman Safari, Ciloto, dan Gunung Mas.
"Minimal ada empat anggota yang berjaga di tiap sekat," ucap Dicky.
Dia berharap, masyarakat memaklumi serta mematuhi aturan tersebut. Sebab, kondisi di Puncak saat ini masih sangat rawan untuk dilewati kendaraan, terutama mobil dan kendaraan berat.
Dicky juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menunggu di titik sekat, baik di Gunung Mas maupun Ciloto.
"Ya kalau masih ada yang nekat menunggu di titik sekat apalagi sampai membuat macet akan kami tilang," tegas Dicky.
Advertisement