Sidang Baru Mulai, Fredrich Yunadi Sudah Protes ke Hakim

Dia memprotes surat penahanan yang tertera dalam berkas di tangan hakim ketua.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 08 Feb 2018, 10:32 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2018, 10:32 WIB
Fredrich Yunadi
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi naik tangga gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (17/1). Bersama Bimanesh Sutarjo, Fredrich Yunadi merupakan tersangka dugaan merintangi penyidikan e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menghadapi sidang perdana terkait kasus yang membelitnya, yakni merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa Setya Novanto. Namun, saat sidang baru dimulai, Fredrich sudah protes.

"Kami menyampaikan soal penahanan, kalau diizinkan," kata Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Dia memprotes soal surat penahanan yang tertera dalam berkas di tangan hakim ketua.

"Di sini saya dikatakan saya ditahan pada 1 Februari, tapi saya tidak pernah ditahan sejak 1 Februari. Di sini penuntut umum menyatakan penahanan perpanjangan. Itu bohong. Ini formil. Ini penting, sebagai pembuktian status saya," kata Fredrick.

Namun, hakim menolak mentah-mentah permintaan Fredrich itu. "Itu hak Saudara, disampaikan ke kami saat yang lain," kata hakim ketua, Zaifuddin Zuhri.

Tetap Dilanjutkan

Fredrich Yunadi
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi bersiap masuk gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (17/1). Bersama Bimanesh Sutarjo, Fredrich Yunadi merupakan tersangka dugaan merintangi penyidikan e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Fredrich tetap bersikukuh agar hakim mempertimbangkan keberatannya soal penahanan. Namun, hakim tetap meminta jaksa penuntut umum untuk membacakan dakwaan.

"Kami sudah sepakat ini adalah sidang pertama yang di antaranya pembacaan dakwaan, apa yang saudara sampaikan tadi akan dicatat, tapi dakwaan akan tetap, kami perintahkan ke jaksa penuntut umum tetap dibacakan," kata hakim ketua.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya