Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi soal tudingan Fredrich Yunadi, yang menyebut dakwaannya palsu dan rekayasa. KPK memilih tetap berfokus terhadap substansi pembuktian dalam kasus merintangi penyidikan e-KTP, yang menyeret mantan pengacara Setya Novanto itu.
"Sesuai dengan perintah pengadilan, tadi kami sudah membawa terdakwa FY (Fredrich Yunadi) ke sidang. KPK tentu akan fokus ke substansi pembuktian. Hal-hal yang tidak substansial atau omongan-omongan saya kira tidak perlu terlalu diseriusi," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Selain itu, Fredrich Yunadi menyebut Setya Novanto dipaksa penyidik KPK untuk mencabut surat kuasa yang pernah diberikan kepadanya. Sehingga, kasus Novanto akhirnya ditangani oleh kuasa hukum lain.
Advertisement
Terkait tudingan tersebut, KPK pun meminta agar Fredrich dapat membuktikan dalam proses sidang berikutnya. Namun, Febri menilai pencabutan kuasa adalah kewenangan Novanto sebagai klien.
"Tentang pencabutan kuasa, saya kira itu hubungan antara pemberi dan penerima kuasa. Jadi itu urusan SN (Setya Novanto) kalau memang ingin memperpanjang atau memutus kuasa untuk pengacara. Siapapun yang ditunjuk itu juga hak tersangka atau terdakwa," ujar Febri.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (8/2/2018). Pada sidang ini, jaksa mendakwa Fredrich Yunadi telah merintangi penyidikan kasus e-KTP.
"Terdakwa terbukti merekayasa sakit Setya Novanto bekerja sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo di Rumah Sakit Medika Permata Hijau," ujar Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Â
Dalam Sidang
Jaksa Penuntut Umum membacakan berkas dakwaan Fredrich Yunadi yang mencatut pasal merintangi penyidikan KPK. Meski demikian, Fredrich menyebut dakwaan itu palsu.
"Surat dakwaan itu palsu, rekayasa dan saya akan ajukan eksepsi," kata Fredrich merespons surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Dia lalu meminta izin agar dirinya dapat membacakan nota keberatan atau eksepsi yang sudah disusunnya.
"Saya mohon izin bisa diberikan kesempatan untuk langsung mengajukan eksepsi yang sudah saya bikin. Selanjutnya silahkan kebijakan yang mulia," kata Fredrich.
Hakim lalu meminta Fredrich berdiskusi dengan pengacaranya untuk menyamakan pembacaan eksepsi yang dia susun dan yang disusun pengacara.
"Siap saya tunda minggu depan," kata Fredrich.
Hakim menunda sidang pekan depan, Kamis (15/2/2018), dengan agenda mendengarkan nota keberatan Fredrich.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement