Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak rekomendasi Pansus KPK terkait pembentukan lembaga pengawas. KPK menilai pembentukan lembaga pengawas tersebut terlalu mengada-ada.
"Kalau internal saya kira sudah ada ya. Kalau eksternal juga sudah ada. Kita tentu tidak perlu mengada-adakan sesuatu yang sebenarnya sudah dilaksanakan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kunungan Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Menurut dia, selama ini KPK sudah memiliki satu kedeputian khusus untuk melakukan pengawasan di internal. Bahkan, deputi ini berada dibawah komando pimpinan Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Internal.
Advertisement
"Ketika pimpinan diduga melanggar kode etik ada mekanisme pengawasan yang melibatkan pihak eksternal yang disebut dengan komite etik misalnya," Febri menambahkan.
Ia membantah KPK selama ini kurang pengawasan. Dia bependapat yang dibutuhkan KPK adalah penguatan kelembagaan lewat Revisi Undang-Undang Tipikor untuk menambah kewenangan dan peran KPK.
"Kalau memang DPR punya komitmen kuat untuk mempertahankan KPK dan memperkuat kewenangan memperkuat pemberantasan korupsi maka ada hal hal substansial yang kita sarankan pada DPR. Termasuk sejumlah penguatan di UU kalau memang serius," jelas dia.
Dibacakan di Paripurna DPR
Sebelumnya, Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan hasil rekomendasi di depan Rapat Paripurna DPR. Laporan tersebut, disampaikan oleh Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunandjar.
Hasil rekomendasi menyoroti aspek kelembagaan, kewenangan, aspek tata kelola sumber daya manusia (SDM) hingga anggaran KPK.
Dalam poin ketiga dari aspek kelembagaan, Agun menyarankan KPK membentuk lembaga pengawas independen sesuai mekanisme yang ada.
"Ini beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances," jelas Agun Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement