Liputan6.com, Jakarta - Permohonan uji materi yang diajukan Setya Novanto, melalui pengacaranya, Fredrich Yunadi, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai legal standing pemohon tidak kuat.
"Permintaan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa
Setya Novanto menggugat Pasal 46 ayat 1 dan 2 Undang-Undang KPK. Novanto menganggap UU KPK bertentangan dengan Pasal 20 A ayat 3 UUD 1945 dan pasal 80 F UU MD3 tentang hak imunitas anggota dewan.
Advertisement
Kubu Novanto berpandangan pemanggilan anggota DPR oleh KPK harus melalui izin presiden. Menurut Hakim Konstitusi Saldi Isra, alasan pemohon tidak beralasan.
Dia menerangkan, pada Pasal 245 UU ayat 3 huruf c MD3 disebut, pemanggilan terhadap anggota dewan tak perlu izin presiden, jika yang bersangkutan disangka dengan tindak pidana khusus.
"Oleh karena itu sudah sangat jelas izin presiden untuk memanggil anggota DPR tidak berlaku jika melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU MD3, sehingga tidak ada masalah," terang Saldi.
Â
Dimulai Desember Lalu
Sebagai informasi, sidang pendahuluan digelar MK pada 29 November 2017. Saat itu, Hakim MK Saldi Isra memberikan sejumlah koreksi terhadap berkas permohonan diajukan.
Menurut dia, pemohon belum memberi penjelasan mengapa Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU KPK bertentangan dengan UUD 1945, sehingga pemohon diminta untuk merinci mengenai hal ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement