Anies Dilaporkan ke Polisi, Sandiaga: Ikuti Proses Hukum

Menurut Sandi, apa yang dilakukannya bersama Anies Baswedan semuanya dalam koridor hukum.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Feb 2018, 14:37 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2018, 14:37 WIB
Sandiaga Uno
Wakil Gubernur Sandiaga Uno. (Liputan6.com/Nanda Pernada putra)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta semua pihak menghormati semua proses hukum. Hal ini berkaitan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dilaporkan ke polisi oleh Jack Boyd Lapian.

"Tentunya kita harus ikuti proses hukum, harus hormati," ujar Sandi di Balai Kota Jakarta, Senin (26/2/2018).

Menurut Sandiaga, apa yang dilakukannya bersama Anies Baswedan semuanya dalam koridor hukum.

"Dalam koridor hukum dan juga keberpihakan untuk menegakkan keadilan," ucapnya.

Dia menilai, ada yang menarik dalam dilaporkannya Anies kepada Polda Metro Jaya.

"Yang menarik di sini adalah progres yang akan dilaporkan mengenai revitalisasi Blok G. Dan itu yang sekarang menunggu dalam tahap kedua pembangunan sky bridge dan sebagainya," tegas Sandiaga.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dilaporkan Kasus Tanah Abang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi Bendung Katulampa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi Bendung Katulampa (Liputan6.com/ Delvira Chaerani Hutabarat)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Anies dipolisikan terkait kebijakannya menutup Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang.

Anies dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus oleh Jack Boyd Lapian dengan nomor laporan: TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tanggal 22 Februari 2018.

Pelapor menilai keputusan mantan Mendikbud itu dinilai mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.

"Banyak memang dari undang-undang perda sudah langgar lalu pidananya itu yang di laporan. Terus perda dilanggar lalu Pergub, ya kalau enggak salah tahun 2007, jadi intinya PKL tidak boleh untuk namanya menggagngu jalan raya," kata Jack Lapian.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya