Pollycarpus Jadi Kader Partai Berkarya, Begini Kata Komnas HAM

Pollycarpus merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir. Dia divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2014.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Mar 2018, 19:28 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2018, 19:28 WIB
pollycarpus-131006c.jpg
Pollycarpus

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Sandrayati Moniaga angkat suara soal bergabungnya Pollycarpus Budihari Prijanto sebagai kader Partai Berkarya.

Menurut Sandrayati, bergabungnya mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib ini bisa saja menimbulkan persepsi lain di mata publik terhadap partai besutan Tommy Soeharto itu.

"Masyarakat bisa punya persepsi lain itu bisa saja. Tapi saya belum tahu apa putusan pengadilan melarang dia berpolitik praktis atau tidak," kata Sandrayati di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).

Dia menjelaskan, berpolitik adalah hak setiap orang, dan secara normatif hal itu memiliki aturan.

"Jadi kalau aturan pengadilan tidak (melarang) yang bersangkutan, ya memang boleh (jadi kader partai)," terang dia.

Akan tetapi, Sandrayati menyerahkan hal ini semua kepada penilaian publik.

"Ya apabila orang seperti Pollycarpus pernah mengalami pidana dan jelas terbukti, apakah layak atau tidak, itu penilaian publik saja," dia menyudahi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Mantan Terpidana Pembunuhan Munir

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Sandrayati Moniaga
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Sandrayati Moniaga. (Liputan6.com/M. Radityo P.)

Pollycarpus adalah mantan terpidana yang divonis 20 tahun penjara, lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Munir Said Thalib.

Hukuman penjara 20 tahun tersebut berubah menjadi 14 tahun setelah Pollycarpus mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Dia pun telah dinyatakan bebas bersyarat pada 29 November 2014, usai mendekam selama delapan tahun di bui.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya