Saksi Sidang First Travel Menangis Ingat Ayah yang Jadi Kepala Cabang

Chindy menjelaskan, fee yang diberikan First Travel kepada ayahnya sebagai kepala cabang juga mandek.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Mar 2018, 14:50 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2018, 14:50 WIB
Sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok
Sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok. Sidang kali ini masih mendengarkan keterangan 12 saksi.

Para saksi ini adalah mantan pegawai biro perjalanan umrah First Travel. Dalam memberikan kesaksian, salah seorang saksi bernama Chindy Andini sempat menangis.

Chindy adalah salah satu customer service First Travel cabang Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam kerjanya, dia mendata seluruh jeemaah yang akan berangkat dengan jasa First Travel.

"Jemaah datang membawa fotokopi KTP, KK (Kartu Keluarga) dan bukti transfer. Kemudian saya serahkan manifest di Sidoarjo," ujar dia di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/3/2018).

Ketua Hakim Soebandi mempertanyakan pimpinan tempat Chindy bekerja. "Siapa kah pimpinan cabang saudara," tanya Soebandi.

"Rudi Hermanadi," jawab dia.

Hakim kembali menanyakan kepada Chindy. "Apakah Saudara Rudi hadir di persidangan," ucap dia.

Chindy kembali menjawab. "Beliau sudah almarhum," ujar dia.

Pertanyaan Hakim membuat Chindy menangis. Ternyata pimpinan cabang tersebut merupakan orangtuanya sendiri. Yang meninggal karena serangan jantung tahun 2015 lalu.

Soebandi langsung mencoba menenangkan Chindy. Sementara itu, saksi yang lain memberikan tisu ke Chindy. "Kami tidak akan membahas lebih jauh," ujar dia.

Chindy menceritakan, ayahnya bergabung dengan First Travel sekitar tahun 2012. Sebanyak 2.471 jemaah gagal diberangkatkan dengan kerugian mencapai Rp 58 miliar

"Jemaah Sidoarjo kebanyakan berangkat dengan paket promo. Semua jemaah sudah menyetor uangnya ke rekening First Travel," ujar dia.

Chindy juga menjelaskan, fee yang diberikan First Travel kepada ayahnya sebagai kepala cabang juga mandek.

"Enggak lancar feenya. Jadi untuk tahun 2016 itu kira-kira masih 60 persen. Sedangkan, 2017 belum sama sekali," tutur Chindy.

Utang First Travel

13 Mantan Karyawan jadi Saksi Sidang Kasus First Travel
Para saksi hadir untuk memberi kesaksiannya saat sidang kasus dugaan penipuan First Travel di PN Kota Depok, Senin (19/3). 13 saksi tersebut merupakan mantan karyawan First Travel yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Biro Perjalanan Umrah First Travel punya setumpuk utang kepada para vendornya. Totalnya mencapai miliaran rupiah. Hal itu diungkapkan, Atika Adinda Putri ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/3/2018).

Atika bekerja sebagai staf keuangan First Travel. Dia bertugas merekap seluruh pembayaran yang nilainya di atas Rp 20 Juta.

"Saya hanya menerima invoice saja," kata dia.

Atika membeberkan First Travel bekerja sama dengan banyak vendor. Setiap vendor menyediakan kebutuhan yang berbeda-beda.

Ia mencontohkan seperti, tiket pesawat jemaah, katering, hotel, dan perlengkapan hotel. "Katering ada Aisyah, Haifa, Ari Buana Wisata, Hotel ada jemaah Manasik, Swiss Bell," ujar dia.

Atika pun membeberkan deretan utang-utang yang membelit First Travel. "Tiket masih hutang Rp 82 miliar dari vendor Kanomas. Kemudian, katering masih utang 800 ribu real apabila dirupiahkan Rp 2 miliar," ungkapnya.

"Selanjutnya, hotel masih hutang 5 juta riyal. Setelah itu visa cuma tidak hafal berapa utangnya. Terakhir, perlengkap utangnya Rp 200 juta," tukas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya