Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap delapan tersangka narkoba jenis sabu. Penangkapan terhadap Khaerun Amri, Andy Syaputra, Rendy P, Zulkifli, Denni Saputra, Murtala dan Rizal tersebut dilakukan saat petugas BNN melaksanakan operasi yang berlangsung 28-31 Maret 2018.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh pihak BNN bahwa diduga akan terjadi transaksi narkotik sabu dan ekstasi di Medan-Binjai-Aceh. BNN bersama Bea Cukai dan kepolisian melakukan operasi di 6 lokasi menangkap tersangka dan barang bukti," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari melalui keterangan tertulis, Senin (2/4).
Baca Juga
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, tersangka Khaerun ditangkap pada Rabu (28/3) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Raya Langkat, Sumatera Utara. Saat ditangkap polisi menyita beberapa barang bukti seperti dua bungkus narkoba jenis sabu sebanyak 1.077,8 gram dan dikembangkan pada hari yang sama ditemukan barang bukti tambahan sabu 16 kilogram dan 58.000 ekstasi.
Advertisement
"Tersangka Andy Syaputra dan tersangka Rendy P, ditangkap pada hari Kamis 29 Maret 2018. Serta barang bukti 20 kilogram narkotik jenis sabu. TKP 3 yaitu tersangka Mukhlis, barang bukti 1 unit mobil CRV. TKP 4 tersangka Zulkifli dengan barang bukti KTP asli atas nama Zulkifli dan alat komunikasi handphone," ungkapnya.
Lalu, pada Kamis (29/3) sekitar pukul 16.40 WIB, BNN mengamankan dua orang yang tengah diburu yakni Murtala dan Rizal. Keduanya ditangkap di Jalan Rama Setia, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.
"Setelah mendapatkan informasi dari BNN pusat bahwa kedua tersangka sedang berada di Kota Banda Aceh kemudian Tim BNNP melakukan penyelidikan. Tim BNNP Aceh melakukan penangkapan Murtala adalah pengendali jaringan tersebut lanjut melakukan pengembangan ke Kota Lhokseumawe," ujarnya.
Â
Kabur
"Pada saat dalam perjalanan di Jalan Soekarno Hatta tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara membuka pintu mobil dan meloncat keluar dengan kondisi borgol terbuka, lalu petugas BNNP Aceh melakukan tindakan tegas terukur dilumpuhkan dengan tembakan dalam perjalanan ke rumah sakit yang bersangkutan meninggal," sambungnya.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Denni Saputra pada Sabtu (31/3). Dari penangkapan terhadap Denni, pihaknya telah menyita 7 kilogram narkoba jenis sabu.
"Jumlah total tersangka 8 orang dan 1 meninggal dunia atas nama Murtala. Barang bukti narkoba 44,7 kilogram sabu dan 58.000 butir ekstasi. Non narkoba kendaraan roda 2 dan roda 4, dokumen-dokumen tabungan, ATM dan alat-alat komunikasi. Rencana siang pukul 13.00 WIB, bapak Kepala BNN akan press conference di kantor BNNP Sumatera Utara," tandasnya.
Reporter:Â Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement