Polisi: Urine Bocah Positif Narkoba di Riau Sempat Berubah Negatif

Polisi bertekad mengusut kasus bocah yang positif nakoba hingga tuntas.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Apr 2018, 11:59 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2018, 11:59 WIB
Stop Narkoba, BNN Tes Urine Pool PPD
Ilustrasi tes narkoba

Liputan6.com, Jakarta - Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menegaskan, kasus bocah usia 3 tahun di Riau yang urine-nya positif narkoba mesti diselesaikan tuntas. Terlebih, setelah diperiksa polisi usai temuan mengejutkan itu, ternyata bocah tersebut malah negatif mengonsumsi narkotika.

"Dibawa ke Rumah Sakit Meranti, kemudian di sana tes urine dan ambil darah. Ternyata katanya positif. Tapi setelah itu dilaporkan kepada Polres, beberapa hari kemudian dites negatif," tutur Eko di Kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (3/4/2018).

Menurut dia, jangan sampai masyarakat dibuat bingung dengan informasi yang mengambang itu. Pihaknya berkewajiban menjaga ketertiban atas temuan tersebut.

"Akhirnya saya perintahkan kepada Dir Narkoba ambil lagi tes urine-nya lagi. Kemudian yang permen itu dibawa ke lab," jelas dia.

Sampel permen yang dikonsumsi bocah itu, dan diduga mengandung narkoba, dibawa ke lab Balai POM. Di sana, akan diurai bahan apa saja yang terkandung dalam permen itu.

Eko memerintahkan seluruh jajaran kepolisian sekitar berkoordinasi dengan Balai POM dan Dinas Kesehatan setempat. Bagi masyarakat juga diminta tidak segan melaporkan jika ada temuan yang dinilai janggal.

"Hari ini informasinya sudah akan keluar dari Balai POM. Kita belum bisa memastikan apakah benar permen itu mengandung amphetamine atau pun methampetamine," Eko menandaskan.

 

 

Awal Mula Kasus

20170622-Sopir Bus AKAP Jalani Tes Urine di Terminal Pulo Gebang-Antonius
Ilustrasi tes narkoba (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Seorang ibu dan balita di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau positif narkoba diduga usai memakan permen. Sang ibu berinisial RN dan balita CS positif narkoba yang mengandung methafetamin dan amphetamin.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Laode Proyek menjelaskan awalnya pihaknya telah mendapatkan informasi dari pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Meranti yang tidak lain yaitu ibu si balita yang tinggal di Jalan Alah Cikpuan, Gang Mulia Selatpanjang pada 31 Maret 2018.

Dari pengakuan RN, dia dan sang anak sebelumnya pada Jumat 30 Maret 2018 bermain di rumah ayahnya atau kakek dari sang anak yang berinisial AR. Saat itu, AR sempat membelikan lima bungkus permen di warung dekat rumahnya.

"Anaknya memakan sebanyak tiga bungkus permen dan ibunya sisanya," kata Loade saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin 2 April 2018.

Selang tiga jam, usai memakan permen tersebut balita berumur 3 tahun 8 bulan tersebut mengalami perubahan perilaku. Seperti mengalami gangguan susah tidur dan berbicara tidak karuan hingga keesokan harinya. Karena hal itu, pihak keluarga langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya