Kuasa Hukum Belum Terima Salinan Putusan PK Ahok

Padahal permohonan PK Ahok sudah diputus pada Senin 26 Maret 2018 lalu oleh Mahkamah Agung.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Apr 2018, 14:52 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2018, 14:52 WIB
20161220-Usai Sidang, Ahok Tinggalkan PN Jakarta Utara-Jakarta
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendengarkan penjelasan seorang polisi terkait rencana meninggalkan PN Jakarta Utara, Selasa (20/12). Sebelumnya Ahok menjalani sidang kedua kasus dugaan penistaan. (REUTERS/Adek BERRY/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fifi Lety Indra mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) kliennya. Padahal permohonan PK Ahok sudah diputus pada Senin 26 Maret 2018 lalu.

"Masalahnya kan dari MA itu kan sudah ketok putus tapi kita belum terima apa-apa. Sampai hari ini tidak terima apapun. Jadi agak susah juga untuk ngomongin apa yang jadi alasan mereka menolak," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Rabu (4/4/2018).

Dia menjelaskan ada beberapa hal yang disampaikan pada PK Ahok. Salah satunya terkait kekhilafan hakim saat dipersidangan.

"Mengajukan PK ini kita mengupas banyak sekali kekhilafan hakim. Apalagi ahli kita sama sekali tidak ada satu pun ahli kita yang dipertimbangkan (saat persidangan)," ungkap Fifi.

Tidak hanya itu, menurut Fifi, banyak pihak yang melaporkan Ahok adalah orang-orang yang tidak suka dengan kliennya. Pada Pasal 156A KUHP, jaksa juga menjelaskan kliennya tidak terbukti.

"Masuk ke dalam PK Ahok kenapa itu tidak dipertimbangkan. Bahwa tidak ada niat. Tidak ada keinginan untuk menghina atau apa," papar Fifi.

Pasal tersebut berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

 

Amnesti Internasional

Sah, Ahok - Veronica Resmi Bercerai
Pengacara mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fifi Lety Indra menjawab pertanyaan wartawan usai sidang cerah Ahok-Veronica Tan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (4/4). (Liputan6.com/Arya Manggala)

Fifi mengaku akan menjelaskan detail soal PK Ahok pada acara Amnesty International yang akan digelar pada Kamis, 5 April 2018 di kantor Yayasan Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat.

"Nah untuk yang PK. Kita akan ada alasan PK. Nah, kebetulan besok saya diundang di Amnesty International untuk membicarakan PK ini. Jadi saya pikir sekalian aja besok dibicarakan," kata Fifi.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya