Alasan Polisi Tak Tahan Pengemudi BMW Tiara Ayu Fauzyah

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap pengendara mobil BMW 320 I bernomor polisi B 789 SSN Tiara Ayu Fauzyah.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Apr 2018, 18:10 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2018, 18:10 WIB
[Bintang] Tiara Ayu Fauziah
Tiara Ayu Fauziah, tersangka penabrak driver ojek online (ojol) di Harmoni Senin (9/4/2018) lalu. (Sumber Foto: Facebook)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi tidak menahan Tiara Ayu Fauzyah, pengemudi mobil BMW 320 I yang menabrak pengendara ojek online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Ada sejumlah alasan yang disampaikan polisi.

"Saya juga kita lihat rasa kemanusiaan bahwa tersangka ini keluarganya, tepatnya orangtuanya lagi cuci darah. Dan tersangka juga tulang punggung dari keluarganya, serta dia bilang ke saya mencari uang untuk kebutuhan cuci darah orangtuanya tersebut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dihubungi, Kamis (12/4/2018).

Dalam kejadian di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu, pengendara ojek online Nur Irfan mengalami patah kaki. Tiara Ayu Fauzyah pun menginginkan proses damai.

Namun demikian, Halim mengatakan, meskipun terjadinya mediasi antara tersangka dan korban, pihak tetap akan memproses Tiara.

"Tetap tidak bisa, salah hukum kan dan tetap dilanjutkan. Kalau itu (tanggung jawab) hanya meringankan daripada tersangka saja. Minimal ada usaha melakukan mediasi. Kalau memang saya katakan tidak terjadi mediasi terhadap keluarga saya tahan," pungkas Halim.

Sebelumnya, polisi menetapkan status tersangka terhadap pengendara mobil BMW 320 I bernomor polisi B 789 SSN Tiara Ayu Fauzyah. Dia ditetapkan menjadi tersangka lantaran menabrak pengemudi ojek online bernama Moh Nur Irfan.

"Iya sudah jadi tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Rabu, 11 April 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kecelakaan

Kasat Lantas Jakarta Pusat AKBP Ganet Sukoco mengatakan, kecelakaan antara mobil BMW dan ojek online terjadi pada Senin, 9 April 2018 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu Ayu melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Hayam Wuruk.

"Sesampainya di TKP, diduga kurang hati-hati akhirnya bumper depan menabrak body samping kiri kendaraan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 6373 PYG yang dikemudikan Moh Nur Irfan yang datang dari arah selatan ke timur," ujarnya melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Selasa, 10 April 2018.

Akibat kejadian tersebut, pengemudi ojek online mengalami patah kaki. "Kita bawa ke Rumah Sakit Tarakan untuk mendapatkan perawatan serta verifikasi dimintakan," ujarnya.

 

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya