Liputan6.com, Jakarta - Polisi melepas tersangka Tiara Ayu Fauzyah, si pengemudi mobil BMW bernomor polisi B 789 SSN yang menabrak pengemudi ojek online Moh Nur Irfan. Dilepaskannya Tiara karena ia kooperatif dalam penyelidikan.
"Enggak ditahan. Hanya wajib lapor saja. Karena dia kooperatif dalam pemeriksaan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dihubungi, Rabu (11/4/2018).
Sementara itu, dalam kejadian di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Moh Nur Irfan luka parah. Halim mengatakan, pengemudi BMW Tiara berjanji akan bertanggung jawab untuk segala pengobatannya.
Advertisement
"Kemudian juga sudah ketemu keluarga korban. Ketiga dia menanggung bebannya," ujarnya.
Sementara itu, kata Halim, untuk hasil tes urine dari Tiara belum diketahui. Diinformasikan, pengemudi BMW Tiara saat itu dalam keadaan mabuk.
"Kita belum dapat. Belum dapat hasil tes urinenya. Anggota belum dapat. Harusnya satu dua hari, tapi belum dapatkan. Kemarin baru diserahkan," pungkasnya.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan status tersangka terhadap pengendara mobil BMW 320 I bernomor polisi B 789 SSN Tiara Ayu Fauzyah. Dia ditetapkan menjadi tersangka lantaran menabrak pengemudi ojek online bernama Moh Nur Irfan.
"Iya sudah jadi tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Rabu (11/4).
Meskipun sudah tersangka, Halim mengaku belum mengetahui apakah Tiara saat itu dalam keadaan mabuk atau tidak. Sebab akibat kecelakaan di kawasan Hayam Wuruk itu, kaki korban patah.
"Tapi untuk apakah mabuk atau tidak, masih diperiksa, kami akan lakukan tes urine untuk memastikan itu," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement