Berkas Perkara Roro Fitria Dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Pekan Ini

Berkas tahap satu kasus yang menjerat Roro Fitria dikembalikan karena masih ada kekurangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Apr 2018, 13:38 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2018, 13:38 WIB
[Bintang] Roro Fitria
Roro Fitria (instagram/roro.fitria1989)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Narkoba Polda Metro Jaya akan mengembalikan berkas tersangka kasus narkoba, Roro Fitria, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas tahap satu Roro sebelumnya dikembalikan ke polda karena masih ada kekurangan.

"Minggu ini kita kirimkan kembali untuk kekurangan berkas (Roro Fitria)," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 24 April 2018.

Jean mengatakan, pihaknya telah melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Namun, dia tidak merinci apa yang masih kurang.

"Kalau itu (alat bukti yang dilengkapi) kan domain penyidikan kita enggak bisa (sampaikan)," ujar dia.

Seperti diberitakan, artis seksi Roro Fitria dibekuk petugas Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu 14 Februari 2018.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pesan Sabu Rp 4 Juta

[Bintang] Roro Fitria
"Iya itu ranahnya penyidikan, untuk kepentingan pengembangan perkara. Jadi saya tidak bisa sebut, ntar kabur orangnya," lanjut kuasa hukum Roro Fitria. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Penangkapan Roro berdasarkan pengembangan kasus setelah polisi menangkap WH yang ditangkap di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat. Dari tangan fotografer tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 2,4 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Kepada polisi WH mengaku sabu pesanan Roro.

Sabu tersebut dipesan Roro dengan harga Rp 4 juta sedangkan WH mendapat komisi Rp 1 juta. Rencananya, sabu tersebut akan digunakan saat Hari Valentine.

Atas perbuatannya, Roro dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

Reporter: Ronald

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya