Apresiasi Kinerja, Mensos Idrus Tambah Honor Pekerja Sosial

Kemensos meningkatkan honor Sakti Peksos dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 2,7 juta. Sementara untuk Supervisor Sakti Peksos dari Rp 2,7 juta menjadi Rp 3 juta.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 03 Mei 2018, 06:19 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2018, 06:19 WIB
Mensos Idrus Marham
Mensos Idrus Marham (Liputan6.com/Moc. Harunsyah)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Idrus Marham mengapresiasi kinerja pekerja sosial perlindungan anak, Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos).

"Alhamdulillah tahun ini Kementerian Sosial mulai memproses pembayaran jaminan ketenagakerjaan dan kematian sehingga seluruh Sakti Peksos terlindungi dalam melaksanakan tugas," ujar Idrus menyampaikan sambutan di acara Gebyar Kinerja Sakti Peksos, di Ancol, Jakarta Utara, Senin (2/5/2018).

Idrus mengatakan, adanya jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting untuk memberikan perlindungan dan jaminan saat melaksanakan tugas sebagai Peksos.

Mengingat pekerjaan Sakti Peksos yang sangat berisiko seperti teror, intimidasi, perjalanan di daerah berbahaya dan sulit dijangkau. Saat ini, lanjutnya, terdapat 750 Sakti Peksos di seluruh Indonesia.

Sebagai penghargaan terhadap peran Sakti Peksos, Kemensos meningkatkan honor Sakti Peksos dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 2,7 juta. Sementara untuk Supervisor Sakti Peksos dari Rp 2,7 juta menjadi Rp 3 juta.

"Upaya ini adalah bagian penghargaan terhadap profesi Pekerja Sosial. Beban kerja yang berat, wilayah jangkauan yang sangat luas dan penuh risiko, ditambah lagi harus bekerja tanpa mengenal batas waktu. Semoga langkah kecil pemerintah ini menjadi penyemangat semua dalam menjalankan tugas," harap Idrus.

Beri Santunan Ahli Waris

Dalam acara, Mensos juga memberikan santunan kematian kepada ahli waris Sakti Peksos di Klaten, Heru Susanto. Ia mengalami kecelakaan saat melakukan pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di pengadilan. Heru meninggal pada 14 Maret 2018 karena kecelakaan motor.

Kepada istri dan dua anak dari almarhum Heru, Mensos menyampaikan ucapan duka cita serta mengajak seluruh Sakti Peksos untuk mendoakan almarhum.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Edi Suharto mengatakan, Gebyar Kinerja Sakti Peksos bagian dari proses evaluasi kinerja tahunan untuk mengetahui hasil dan kualitas pelaksanaan tugas perlindungan anak dan rehabilitasi sosial anak di daerah.

Ia menjelaskan kegiatan ini merupakan agenda rutin tiap tahun. Tujuannya untuk penguatan kapasitas, koordinasi dan sinkronisasi tugas-tugas pendampingan anak.

Penghargaan juga diberikan kepada Sakti Peksos yang berprestasi dan Sakti Peksos yang menunjukkan pengabdian luar biasa termasuk didalamnya Sakti Peksos yg mengalami kecelakaan dan bahkan meninggal dunia.

"Sakti Peksos bertugas merespon kasus kekerasan terhadap anak. Misalnya, di suatu daerah ada anak yang mengalami kekerasan fisik atau seksual, Sakti peksos berkoordinasi dengan kepolisian menyelamatkan anak dengan membawa anak ke rumah aman terdekat. Misalnya di Save House di Bambu Apus, Jakarta Timur. Kemudian membawa pelaku ke pengadilan," papar Edi.

 

Lindungi Anak dari Kriminal

Agung Laksono hingga Mensos Hadiri Sidang Tuntutan Setya Novanto
Mensos, Idrus Marham (kedua kanan) saat di ruang sidang pengadilan Tipikor jelang sidang tuntutan dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Jakarta, Kamis (29/3). Sidang mendengar pembacaan tuntutan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sakti Peksos juga mendampingi anak yang berhadapan hukum. Misal anak yang melakukan pencurian. Sejalan dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) maka Sakti Peksos akan segera mendampingi anak agar anak tidak ditahan di kantor polisi atau dibawa ke lembaga peradilan yg menyebabkan anak di penjara di Lapas Anak.

"Ssuai dengan amanat UU SPPA anak berhadapan dengan hukum dengan tuntutan pidana di bawah 7 tahun wajib menerima Diversi (peradilan di luar sistem pidana) sesuai dengan prinsip Restorative Justice," kata Edi.

Dikatakan Edi, ketimbang dipenjara di lapas anak sekalipun, Sakti Peksos akan mengusahakan agar anak berhadapan dengan hukum mengikuti Rehabilitasi Sosial di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) yakni panti rehabilitasi sosial untuk anak.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya