Wasekjen PPP: Yang Tak Boleh, Istana Digunakan untuk Rapat Kampanye

Wasekjen PPP mengatakan, dalam pertemuan dengan Seskab Pramono Anung sama sekali tidak membahas permasalahan politis ataupun pemenangan Pilpres 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mei 2018, 06:05 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2018, 06:05 WIB
Ingat, Ini Daftar Nomor Urut 14 Parpol Peserta Pemilu 2019
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (tengah) mendapatkan nomor 10 sebagai peserta pemilu 2019 saat pengundian nomor urut parpol di kantor KPU, Jakarta, Minggu (19/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan, tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pertemuan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dengan para sekretaris jenderal (sekjen) partai pendukung Jokowi di Kantor Seskab, Senin 7 Mei 2018. 

"Terlalu jauh. Yang enggak boleh itu kalau digunakan rapat kampanye," kata Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (9/5/2018).

"Yang penyalahgunaan kewenangan itu jika meminta jemput anaknya pakai surat berkop DPR," sambung dia.

Pria yang akrab disapa Awiek itu mengatakan, dalam pertemuan dengan Seskab sama sekali tidak membahas permasalahan politis ataupun pemenangan Pilpres 2019. Pertemuan itu hanya sekedar membahas capaian Seskab mengenai capaian pemerintah.

"Pertemuan tersebut adalah mendengarkan paparan Seskab terkait pencapaian pemerintah," ungkap dia.

Menurutnya pertemuan itu adalah hal yang biasa dan sama dengan antar Ketua Umum (Ketum) partai di Istana. Maka dari itu, ia menganggap pertemuan tersebut tidak melanggar aturan.

"Anggota koalisi berkunjung dan rapat di Seskab atapun Istana biasa saja. Diskusinya terkait masa depan pembangunan. Ini tak beda dengan ketum parpol yang datang ke Istana dan berdiskusi," ujar Awiek.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bukan Kampanye

Dia menjelaskan selama ini dalam aturan hanya melarang fasilitas negara digunakan untuk kampanye. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ya enggak perlu kan sudah ada larangan aktivitas kampanye di fasilitas negara," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai pertemuan sekjen-sekjen partai pendukung pemerintah dengan Sekretaris Negara Pramono Anung merupakan penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, pertemuan itu memanfaatkan fasilitas negara karena dilakukan di Kantor Seskab.

"Tapi kalau terkait dengan kepentingan partai politik bukankah itu institusi negara. Harusnya dicari tempat lain di salah satu markas partai atau di rumah ketumnya. Jadi abuse of power," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 7 Mei 2018.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya