Mendes Eko Sebut Dana Desa Tahap Pertama Sudah di Atas 97 persen

Dana desa yang belum tersalurkan, kata Mendes Eko, disebabkan karena masih terdapat permasalahan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 17 Mei 2018, 06:21 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2018, 06:21 WIB
Kemendes Tinjau Program Padat Karya Tunai di Desa
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo meninjau warga yang melakukan kegiatan padat karya tunai membuat gorong-gorong di Desa Bilalang Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (12/4). (Liputan6.com/Pool)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menyebutkan bahwa sebaran penyaluran dana desa tahap pertama masih terus bergulir hingga minggu ketiga bulan Juni. Hingga awal Mei, untuk tahap pertama telah disalurkan ke daerah sebesar 97,18 persen dari Rp 12 triliun atau senilai Rp 11,6 triliun.

"Dana desa yang tahap pertama sudah kita majukan jadwal penyalurannya yang awalnya bulan April sekarang menjadi Januari sudah berada di atas level 97 persen yang disalurkan ke daerah," kata Mendes Eko dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Dana desa yang belum tersalurkan, kata Eko, disebabkan karena masih terdapat permasalahan. Namun, permasalahan itu diminta untuk segera ditangani agar perencanaan pembangunan di desa bisa secepatnya dilaksanakan.

"Ada 4 daerah atau kabupaten yang masih belum selesai disalurkan. Untuk di level desa sudah lebih dari separuhnya sudah tersalurkan. Penyebab belum tersalurkan karena sedang melaksanakan pilkada, rekapitulasinya belum selesai dan keterlambatan dalam APBDnya," katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas PMK nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan desa telah dirincikan bahwa pada tahap pertama disalurkan sebesar 20 persen pada Januari hingga minggu ketiga bulan Juni dengan persyaratan adanya Perda mengenai APBD dan peraturan kepala daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian dana desa per desa.

Untuk tahap kedua yakni sebesar 40 persen. Penyaluran dananya paling cepat pada Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni. Syaratnya ada laporan realisasi penyaluran dana desa tahun anggaran sebelumnya dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian serapan dana desa tahun anggaran sebelumnya.

Lalu yang sebesar 40 persen lagi, penyalurannya paling cepat pada Juli. Syaratnya ada laporan penyaluran dana desa tahap satu dan tahap kedua sekurang-kurangnya 75 persen dengan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dana desa tahap satu dan tahap kedua sekurang-kurangnya 75 persen dan pencapaian outputnya sampai dengan tahap kedua sekurang-kurangnya 50 persen.

"Kami optimistis progres capaian penyaluran dana desa tahun ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya," kata Mendes Eko.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya