Hakim Tolak Praperadilan MAKI terhadap Kasus RJ Lino

Hakim berpendapat, perundangan tidak menyebutkan berapa lama penyidik harus melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum, termasuk dalam perkara RJ Lino.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Mei 2018, 20:12 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2018, 20:12 WIB
20160205-RJ-Lino-Penuhi-Panggilan-KPK-Jakarta-HA
Richard Joost Lino berbincang dengan kuasa hukumnya saat menunggu di dalam gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2). RJ Lino diperiksa terkait dugaan kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyidikan kasus RJ Lino.

"Menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima dan biaya perkara nihil," kata Achmad Guntur, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Pada permohonannya, MAKI menyebut KPK sudah dua tahun menetapkan tersangka RJ Lino. Selain itu, telah memiliki alat bukti yang cukup, yaitu temuan dan analisis ahli auditor tentang jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

MAKI menilai, penyidikan yang dilakukan oleh KPK sudah selesai. Sudah seharusnya perkara tersebut dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum KPK. Namun kenyataan tidak demikian.

Sementara itu, hakim berpendapat, perundang-undangan tidak menyebutkan secara limitatif berapa lama penyidik harus melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum.

Bukti-bukti yang diajukan MAKI ke persidangan pun tidak dapat membuktikan KPK telah menghentikan penyelidikan terhadap perkara RJ Lino.

"Sehingga sampai hari ini jawaban termohon bahwa penyelidikan tersebut masih berlangsung dan sedang mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan kepada tersangka," ujar hakim.

"Maka menurut hakim tidak terbukti adanya sebagaimana yang dimaksud oleh pemohon," sambung dia.

 

Di Luar Kewenangan Praperadilan

20160128- RJ Lino Kembali Diperiksa Bareskrim-Jakarta- Helmi Affandi
RJ Lino enggan menanggapi pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Kamis (28/1/2016). RJ Lino diperiksa untuk kelima kalinya sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan mobile crane. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Achmad juga mengatakan, materi pemohonan yang diajukan MAKI di luar kewenangan Hakim Praperadilan. Itu merujuk kepada Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

"Permohonan pemohon yang meminta agar termohon, yaitu penyidik untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta Pusat tidak termasuk dalam kewenangan hakim prapradilan," tutup dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya