Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyidikan kasus RJ Lino.
"Menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima dan biaya perkara nihil," kata Achmad Guntur, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Baca Juga
Pada permohonannya, MAKI menyebut KPK sudah dua tahun menetapkan tersangka RJ Lino. Selain itu, telah memiliki alat bukti yang cukup, yaitu temuan dan analisis ahli auditor tentang jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Advertisement
MAKI menilai, penyidikan yang dilakukan oleh KPK sudah selesai. Sudah seharusnya perkara tersebut dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum KPK. Namun kenyataan tidak demikian.
Sementara itu, hakim berpendapat, perundang-undangan tidak menyebutkan secara limitatif berapa lama penyidik harus melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
Bukti-bukti yang diajukan MAKI ke persidangan pun tidak dapat membuktikan KPK telah menghentikan penyelidikan terhadap perkara RJ Lino.
"Sehingga sampai hari ini jawaban termohon bahwa penyelidikan tersebut masih berlangsung dan sedang mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan kepada tersangka," ujar hakim.
"Maka menurut hakim tidak terbukti adanya sebagaimana yang dimaksud oleh pemohon," sambung dia.
Â
Di Luar Kewenangan Praperadilan
Achmad juga mengatakan, materi pemohonan yang diajukan MAKI di luar kewenangan Hakim Praperadilan. Itu merujuk kepada Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
"Permohonan pemohon yang meminta agar termohon, yaitu penyidik untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta Pusat tidak termasuk dalam kewenangan hakim prapradilan," tutup dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement