Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menindaklanjuti kasus dugaan kampanye di luar jadwal yang melibatkan dua partai lain, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).Â
Ketua Bawaslu Abhan menegaskan lembaganya tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti setiap kasus.
Baca Juga
"Kami tidak tebang pilih, semua diproses," ujar Abhan, kepada wartawan, Rabu (23/5/2018).
Advertisement
Menurut Abhan, mengenai kasus PAN memang ditangani oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Karena iklan PAN yang muncul pada 24 April 2018 itu berada di salah satu media cetak regional Jawa Timur (Jatim).Â
Sedangkan untuk Hanura yang beriklan di salah satu media elektronik, Abhan mengaku institusinya masih pendalaman untuk menelusuri dugaan pelanggaran di sana.
"Belum ada rencana untuk memanggil pihak-pihaknya," ucap Abhan.
Â
Beda Kasus dengan PSI
Berbeda dengan kedua partai tersebut, penindaklanjutan kasus PSI telah sampai kepada pelaporan dua orang pengurus PSI ke Bareskrim Polri. Ini merupakan tindak lanjut dari temuan Bawaslu dan pembahasan di sentra Gakkumdu (penegakkan hukum terpadu).Â
Munculnya persoalan ini akibat adanya iklan PSI di  beberapa media cetak pada 23 April 2018 dengan menampilkan identitas partai seperti lambang partai dan nomor urut peserta pemilu.Â
Selain itu, ditampilkan juga di dalamnya foto Jokowi, serta hasil survei partai dengan judul 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo' yang berisi nama dan foto calon cawapres juga calon menteri periode 2019-2024.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement