Liputan6.com, Makassar - Mencatut nama seorang pejabat Polri, kawanan penipu asal Sulawesi Selatan meraup uang puluhan juta rupiah hanya dalam hitungan jam. Nama pejabat yang dimanfaatkan itu merupakan seorang kepala subdirektorat di Polda Metro Jaya.
Korban penipuan merupakan tersangka dan pengacara yang berkasus di Polda Metro Jaya. Mereka dipandu melalui telepon oleh komplotan itu untuk menyetorkan sejumlah uang.
Baca Juga
Perwira Unit (Panit) Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel, Bripka Ismail, menjelaskan korbannya di Jakarta. Namun, pelakunya berada di wilayah hukum Polda Sulsel.
Advertisement
Pelaku menghubungi korban agar mentransfer uang sebagai imbalan agar kasusnya segera diselesaikan. Hasil interogasi sementara, kata Ismail, penipuan kawanan yang berjumlah empat orang itu dijalankan sejak belasan tahun silam.
Mereka telah meraup banyak keuntungan dengan hanya bermodal telepon. Namun, penipuan ini baru terendus dari laporan polisi yang masuk di Polda Metro Jaya. Korbannya seorang pengacara.
Korban sempat mentransfer uang ke rekening kawanan ini sebesar Rp 75 juta dari nilai yang diminta sebesar Rp 150 juta.
"Jadi pelaku melalui telepon mengaku sebagai AKBP Jery, salah satu kasubdit di Polda Metro Jaya. Katanya bisa bantu selesaikan kasus yang ditangani pengacara ini dengan catatan memberikan uang untuk diserahkan ke pimpinan," kata Ismail di posko timsus di Makassar, Minggu, 27 Mei 2018 malam.
Tim Jatanras Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui kalau pelaku penipuan berada di wilayah hukum Polda Sulsel. Selanjutnya Polda Metro Jaya melakukan koordinasi dengan Polda Sulsel.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terencana Rapi
Timsus kemudian turun mem-back up tim Jatanras Polda Metro Jaya dan ditangkaplah dua orang pelakunya di salah satu perumahan elite di wilayah Kabupaten Gowa, Sabtu, 26 Mei sekitar pukul 03.00 Wita. Keduanya adalah Daming alias Dimas (39) dan Talang alias Alam (43).
Daming dan Talang bertindak sebagai operator yang bertugas mencari target dengan cara mempelajari kasus-kasus di pemberitaan media yang sementara ditangani polisi. Setelah itu mereka mencari contact person calon korban.
"Yang bertindak sebagai operator ini orang tidak sembarangan karena harus bicara meyakinkan di balik telepon dengan menggunakan logat sesuai kebutuhan misalnya logat Jawa, logat Medan. Dia menegosiasi tidak boleh lebih dari 24 jam, mereka tidak memberi jeda waktu kepada calon korban untuk mengkonfirmasi kepada pihak yang dicatut namanya," tutur Ismail.
Hasil pengembangan dari dua pelaku, ditangkap lagi Zaenal Abidin alias Biding (39) di Kecamatan Tanru Tedong, Kabupaten Sidrap. Biding inilah yang menampung uang dari korban. Barang bukti yang diamankan dari para pelaku ini adalah sejumlah buku rekening dari bank berbeda seperti BCA, BNI dan BRI serta sejumlah kartu ATM.
"Tiga pelaku ini, Daming, Talang dan Biding kemudian dibawa tim Jatanras ke Jakarta untuk menjalani proses lebih lanjut. Sementara kita di sini rampungkan semua bahan, didapat informasi kalau pelaku yang bertugas menarik uang di ATM dan memindahkan ke rekening Biding sementara berada di Jakarta. Ini disampaikan ke Polda Metro Jaya akhirnya turunlah tim Jatanras kemudian menangkap satu lagi pelaku bernama Kris (39)," ucap Ismail.
Reporter: Salviah Ika Padmasari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement