Polisi Tegaskan Terus Usut Penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang

Alasan proses penyelidikan tetap dilakukan karena kewenangan Ombudsman dan kepolisian berbeda.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jun 2018, 06:58 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2018, 06:58 WIB
Angkot Tanah Abang
Angkutan kota Tanah Abang kembali melintasi Jalan Jatibaru Raya, Jakarta, Sabtu (3/2). Angkot hanya diperbolehkan melintas di satu ruas jalan saja, depan Stasiun Tanah Abang dan satu ruas lagi tetap digunakan PKL berjualan. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan, menegaskan pihaknya tetap mengusut laporan Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, perihal penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diperuntukkan untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL).

Adapun saat ini Pemprov DKI telah merespons temuan Ombudsman DKI Jakarta bahwa ada unsur maladministrasi terkait penutupan Jalan Jatibaru tersebut.

Adi mengatakan, alasan proses penyelidikan tetap dilakukan karena kewenangan Ombudsman dan kepolisian berbeda. Sebab, Ombudsman hanya berdasarkan aspek pelayanan publik sedangkan kepolisian berdasarkan penyalahgunaan wewenang.

"Nah Ombudsman ini menilai dari sisi publik dan itu menurut saya penting ketika publik masyarakat merasakan ada sisi kerugian dan dari sisi kerugian itu ada wujud penyalahgunaan kewenangan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa 5 Juni 2018.

"Kan wujud yang kita angkat adalah adanya bentuk penyalahgunaan wewenang. Kalau penyalahgunaan wewenang berarti ada kewenangan yang dilanggar dalam keputusan penutupan jalan tersebut. Kewenangan itu kan lihat dari sisi apakah ada bentuk kerugian yang timbul, apakah penutupan itu mengakibatkan kerugian dan yang lain lain," Adi menjelaskan.

Lebih lanjut, Adi juga menyampaikan penyidik juga akan meminta pendapat Ombudsman RI soal temuannya.

"Nah hal itu yang nanti akan kita dalami di dalam proses penyelidikan kita," katanya.

Anies dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus oleh Cyber Indonesia dengan nomor: TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tanggal 22 Februari 2018. Pelapor menilai keputusan Pemprov DKI Jakarta ini mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.

"Banyak memang dari undang-undang perda sudah langgar lalu pidananya itu yang di laporan. Terus perda dilanggar lalu Pergub ya kalau enggak salah tahun 2007, jadi intinya PKL tidak boleh untuk namanya mengganggu ya jalan raya," kata Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian saat dihubungi merdeka.com, Kamis 22 Februari 2018 malam.

Dia menilai keputusan menutup jalan itu merupakan kewenangan kepolisian bukan Pemda. Dampaknya keputusan Anies tersebut menuai mengganggu semua pihak.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya