Kronologi Bule Portugal Iseng Sebut Ada Bom di Pesawat Wings Air

Seorang bule berkewarganegaraan Portugal diamankan dan diperiksa oleh polisi setelah menyebut ada bom di salah satu koper penumpang.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 21 Jun 2018, 21:13 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2018, 21:13 WIB
Kabin Pesawat
Ilustrasi kabin pesawat. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang bule berkewarganegaraan Portugal diamankan dan diperiksa oleh polisi setelah menyebut ada bom di salah satu koper penumpang. Keisengannya ini membuat penumpang pesawat Wings Air dari Labuhan Bajo-Denpasar, Bali tidak dapat terbang.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan perempuan yang iseng menyebut ada bom itu berinisial MR alias R, 52 tahun.

Menurut dia, pada saat pesawat Wings Air IW1899 boarding pukul 16.45 Wita, Kamis (21/6/2018), ada seorang penumpang laki-laki berinisial JR berkebangsaan Inggris membawa box besar berwarna kuning.

"Ditanyakan pramugari benda apa itu dan dijawab oleh JR bahwa kotak ini berisi alat-alat kamera. Namun secara spontan salah satu WNA wanita atas nama MR yang duduk di belakangnya menyebut 'bombs'. Pernyataan tersebut juga didengar oleh ground staff," tulis Jules kepada Liputan6.com dalam pesan singkatnya, Jakarta, Kamis.

Kemudian, lanjut dia, kapten memerintahkan semua penumpang agar diturunkan untuk dilakukan pemeriksaan barang bawaan kabin dan bagasi. Petugas juga melakukan body check secara manual kepada penumpang.

Hasil pemeriksaan sementara oleh pihak Bandara Komodo yang disaksikan oleh petugas KP3 Udara Bandara Komodo Polres Manggarai Barat, isi koper tersebut adalah peralatan kamera. Bukan bom seperti yang disebut MR.

"Sementara pelaku MR dan JR saat ini sedang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Manggarai Barat untuk dimintai keterangan," kata Jules.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Koordinasi

Kapolres Manggarai Barat pun berkoordinasi dengan otoritas Bandara Komodo untuk menghadirkan PPNS penerbangan dari Kementerian Perhubungan terkait penanganan lanjutan. 

PPNS ini memiliki kewenangan sebagai penyidik khusus yang menangani kasus sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya