Nakhoda KM Sinar Bangun yang Tenggelam di Danau Toba Ditetapkan Tersangka

Penetapan tersangka terkait tenggelamnya kapal KM SInar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara, pada Senin, 18 Juni 2018.

oleh Reza Efendi diperbarui 23 Jun 2018, 13:17 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2018, 13:17 WIB
Pertamina memberikan bantuan BBM jenis Pertalite dan pelumas yang diperlukan dalam operasi pencarian korban kapal tenggelam Danau Toba. (Dok Pertamina)
Pertamina memberikan bantuan BBM jenis Pertalite dan pelumas yang diperlukan dalam operasi pencarian korban kapal tenggelam Danau Toba. (Dok Pertamina)

Liputan6.com, Medan - Polisi menetapkan nahkoda KM Sinar Bangun, SS, sebagai tersangka. Penetapan tersangka terkait tenggelamnya kapal di Danau Toba, Sumatera Utara, pada Senin, 18 Juni 2018.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penetapan tersangka terhadap SS dimulai pada Jumat, 22 Juni 2018. Pihak kepolisian terus melanjutkan penyidikan kasus tenggelamnya kapal yang mengakibat ratusan penumpang masih dinyatakan hilang itu.

"Nahkoda KM Sinar Bangun berinisial SS sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Tatan, Sabtu (23/6/2018).

Mantan Wakapolrestabes Medan itu juga mengatakan, pihak Polda Sumut ikut serta dalam proses penyidikan kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun. Mereka bergabung dengan Polres Simalungun, Polres Samosir, dan Pol Air Polda Sumut.

"Proses penyidikan terhadap tersangka dilakukan bersama. Untuk pemeriksaannya dilakukan di Polda Sumut," ungkapnya.

Tim SAR Gabungan baru berhasil mengevakuasi 21 korban kecelakaan KM Sinar Bangun. Dari jumlah itu, 18 orang ditemukan dalam keadan selamat, 3 orang dalam keadaan meninggal dunia. Sementra 180-an orang masih dinyatakan hilang. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya