Liputan6.com, Medan - Polisi menetapkan nahkoda KM Sinar Bangun, SS, sebagai tersangka. Penetapan tersangka terkait tenggelamnya kapal di Danau Toba, Sumatera Utara, pada Senin, 18 Juni 2018.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penetapan tersangka terhadap SS dimulai pada Jumat, 22 Juni 2018. Pihak kepolisian terus melanjutkan penyidikan kasus tenggelamnya kapal yang mengakibat ratusan penumpang masih dinyatakan hilang itu.
"Nahkoda KM Sinar Bangun berinisial SS sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Tatan, Sabtu (23/6/2018).
Advertisement
Mantan Wakapolrestabes Medan itu juga mengatakan, pihak Polda Sumut ikut serta dalam proses penyidikan kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun. Mereka bergabung dengan Polres Simalungun, Polres Samosir, dan Pol Air Polda Sumut.
"Proses penyidikan terhadap tersangka dilakukan bersama. Untuk pemeriksaannya dilakukan di Polda Sumut," ungkapnya.
Tim SAR Gabungan baru berhasil mengevakuasi 21 korban kecelakaan KM Sinar Bangun. Dari jumlah itu, 18 orang ditemukan dalam keadan selamat, 3 orang dalam keadaan meninggal dunia. Sementra 180-an orang masih dinyatakan hilang.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: