Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau KPK segera membawa calon kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi ke persidangan.
Dalam versi hitung cepat Pilkada 2018, beberapa calon kepada daerah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka berhasil menang.
"Tersangka KPK kan sudah cukup alat bukti, tinggal proses persidangan dan saksi-saksi, apapun asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, tapi saya kira kalau bisa dipercepat proses persidangannya," ucap Tjahjo di Jakarta, Senin (2/7/2018).
Advertisement
Ia menegaskan imbauan ini tidak bermaksud mengintervensi proses hukum di KPK. Dengan percepatan proses persidangan, Tjahjo berharap sudah ada kepastian status para calon kepala daerah yang menjadi tersangka.
"Kan enggak enak harus melantik di LP. tapi kan ya itu UU, dia belum diputuskan bersalah kan masih berhak (dilantik) walau dia ditahan. Itu saja," ungkap Tjahjo.
"Tapi sekali lagi saya hanya mengimbau mudah-mudahan KPK atau Kejaksaan bisa mempercepat proses persidangannya sehingga saat pelantikan nanti bisa baik," lanjut dia.
Diganti Wakil
Kepala daerah yang divonis bersalah oleh pengadilan akan digantikan oleh wakilnya.
"Kayak kemarin di Buton, dulu di Lampung, di Minahasa, akhirnya wakilnya (naik)," pungkas Tjahjo.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement