Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dijatuhi vonis 10 tahun penjara atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari pemilik PT Golden Sawit Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Dalam analisa yuridis majelis hakim yang diketuai oleh Sugiyanto, Rita bersama-sama dengan Khairuddin terbukti menerima gratifikasi Rp 110,7 miliar.
Nilai penerimaan gratifikasi Rita berkurang dari analisa yuridis jaksa penuntut umum pada KPK. Dalam tuntutan jaksa, politikus Golkar itu menerima gratifikasi sebesar Rp 248,9 miliar.
Majelis hakim menyebutkan, penerimaan gratifikasi diterima Rita Widyasari sejak Juni 2010 sampai Agustus 2017 dari pengerjaan sejumlah proyek dari berbagai kantor dinas Provinsi Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Advertisement
Disebutkan Rita menerima gratifikasi dengan rincian sebagai berikut:
1. Rp 2,5 miliar secara bertahap terkait penerbitan SKKL melalui stafnya bernama Suroto dan Ibrahim
2. Pada tahun 2014 menerima Rp 145 juta dari sembilan perusahaan
3. Pada tahun 2015 menerima Rp 1,2 miliar dari 48 perusahaan
4. Pada tahun 2016 menerima Rp 670 juta dari 53 perusahaan
5. Pada tahun 2017 menerima Rp 295 juta dari 26 perusahaan
Rita juga dinilai menerima Rp 220 juta pada tahun 2014-2017 dari 27 pemohon analisis dampak lingkungan.
"Uang diterima melalui staf atau orang kepercayaan terdakwa I (Rita Widyasari) yaitu Suroto dan Ibrahim," ujar Hakim Sugiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Lebih lanjut Rita Widyasari juga menerima grarifikasi Rp 49.548.440 dari kontraktor bernama Ihsan Suaidi atas pengerjaan sejumlah proyek seperti RSUD Parikesit, SMAN 3 Tenggarong. Pada 13 Agustus 2010 menerima Rp 150 juta, pada 18 Agustus 2010 Rp 1 miliar dan Rp 1 miliar, kemudian pada 18 Januari 2011 Rp 1,5 miliar dan Rp 1,5 miliar 27 Januari 2011 Rp 1 miliar, pada 27 Februari 2011 Rp 2,5 miliar, dan pada 25 Desember 2011 Rp 2.3 miliar
Â
Gratifikasi Lainnya
Di tahun yang sama yakni 2011 Rita kembali menerima gratifikasi Rp 9 miliar, Rp 1 miliar, dan Rp 350 juta, kemudian pada 20 April 2012 menerima Rp 600 juta, pada 6 Juni 2012 menerima Rp 500 juta, lalu pada 29 Agustus 2012 menerima Rp 1 miliar.
Pada 5 Desember 2012 menerima Rp 500 juta dan Rp 500 juta, pada 6 Desember 2012 menerima Rp 1 miliar, dan pada 17 Desember 2012 Rp 1 miliar, Rp 5 miliar dan Rp 2 miliar
Selain rincian gratifikasi dari sejumlah kontraktor, gratifikasi yang diperoleh Rita bersama-sama dengan Khairuddin berasal dari fee pada tiap proyeknya sebesar 6 persen dengan rincian sebagai berikut;
1. Rp 3.8 miliar secara bertahap sejak 2010-2016 dari rekanan proyek pada dinas perkebunan dan kehutanan
2. Rp 12.4 miliar secara bertahap sejak 2012-2016 dari rekanan proyek pada dinas cipta karya dan tata ruang
3. Rp 1.1 miliar dari rekanan proyek pembangunan RSUD
4. Rp 793 juta secara bertahap sejak 2012-2013
5. Rp 490 juta secara bertahap sejak 2014-2016 dari rekanan proyek pada dinas komunikasi dan informasi
6. Rp 181 juta pada tahun 2017 dari rekanan proyek pada dinas perindusrian dan perdagangan
7. Rp 5.5 miliar secara bertahap sejak 2013-2015 dari rekanan proyek dinas kesehatan
8. Rp 36.3 miliar secara bertahap sejak 2012-2016 dari rekanan proyek pada dinas pendidikan
"Dari unsur di atas, terdakwa I Rita Widyasari bersama-sama dengan terdakwa II Khairuddin menerima gratifikasi Rp 110.720.440.000 telah terpenuhi," ucap Sugiyanto.
Keduanya pun dianggap telah melanggar Pasal 12B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement