Jaksa Tuntut Rita Widyasari 15 Tahun Penjara

Gratifikasi yang diterima Rita Widyasari disamarkan dalam bentuk jual-beli emas.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jun 2018, 16:53 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2018, 16:53 WIB
Senyum Rita Widyasari Saat Jalani Sidang Lanjutan
Terdakwa gratifikasi pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit, Rita Widyasari saat menyimak keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/5). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa KPK menuntut Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan hukuman 15 tahun penjara karena menerima gratifikasi sebesar Rp 248,9 miliar dan suap Rp 6 miliar dan Rp 5 miliar dari pemilik PT Golden Sawit Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Politisi Golkar itu juga dituntut membayar denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut terdakwa Rita Widyasari pidana penjara 15 tahun, pidana denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan" ucap Jaksa Ahmad Burhanuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).

Dalam surat tuntutan, jaksa merinci Rita menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan setiap kali ada permohonan perizinan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sejak periode Juni 2010 hingga Agustus 2012.

Penerimaan gratifikasi dilakukan politisi Golkar itu bersama-sama dengan Khairuddin, mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus staf Rita yang dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya dituntut telah melanggar Pasal 12B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sementara pada perkara penerimaan suap, jaksa penuntut umum pada KPK meyakini suap diterima Rita saat Abun mengajukan izin lahan. Padahal lahan tersebut terjadi tumpang tindih.

Sebagai kompensasi terbitnya izin, Rita menerima suap total Rp 6 miliar dalam dua kali transaksi di periode 2010. Pertama tanggal 22 Juli sebesar Rp 5 miliar, kedua 22 Agustus Rp 1 miliar.

Guna mengelabui pemberian uang, Abun dan Rita menyamarkan transaksi dengan bentuk jual beli emas batangan sebanyak 15 batang.

"Namun diketahui emas batangan tersebut tidak dapat dibuktikan," ujarnya.

 

Beli Rumah

Suap kembali diterima Rita dari Abun sebesar Rp 5 miliar pada 22 November 2010. Uang tersebut akhirnya dimanfaatkan Rita untuk membeli rumah di Jalan Radio, Jakarta Selatan.

Atas penerimaan suap, Rita dituntut telah melanggar Pasal 12 b undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara hal-hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak berterus terang. Sementara yang meringankan keduanya sopan selama persidangan berjalan.

Jaksa juga menjatuhi tuntutan pidana tambahan terhadap dua terdakwa yakni pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

"Menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak jabatan publik selama 5 tahun selesai terdakwa menjalani pidana pokok," ujarnya.

Reporter: Yunita Amalia 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya