Liputan6.com, Jakarta - Menjadi justice collaborator, keinginan terdakwa kasus e-KTP, Anang Sugiana Sudiharjo ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Dia berharap majelis hakim mengabulkan permintaannya itu, sehingga hukumannya dapat diperingan.
Direktur Utama PT Quadra Solution itupun berjanji membantu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 16Â Juli 2018.
Anang juga meminta hakim melihat perannya yang tidak terlibat jauh dalam korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Advertisement
"Saya bukan pelaku utama, bukan innercircle dari Andi Agustinus dan kawan-kawan. Saya baru dibolehkan ikut setelah tahun 2011 karena kekurangan peserta. Saya juga tidak diajak Andi Agustinus dan Johanes Marilem dalam proyek-proyek lanjutan e-KTP di instansi-instansi lain," kata Anang saat membacakan pledoi.
Terlebih, lanjut dia, selama pemeriksaan di KPK selalu kooperatif. Dia pun memenuhi pemanggilan ketika diminta hadir oleh penyidik KPK.
Meski, dalam pengakuan Anang, rekannya kerap menyarankannya agar tak memenuhi pemanggilan. Namun, dia menolak hal tersebut agar pelaku utama kasus e-KTP bisa terungkap.
"Saya diajari untuk bertanggung jawab atas semua tindakan saya. Hal tanggung jawab itulah yang melandasi sikap saya saat kasus e-KTP mulai disidik oleh KPK," ujar Anang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Dituntut 7 Tahun
Sebelumnya, Anang dituntut kurungan 7 tahun. Dia dianggap terbukti menjadi kran uang korupsi untuk Setya Novanto sebesar USD 7,3 juta dari proyek tersebut. Uang-uang itu kemudian disebar melalui berbagai money changer agar menghindari deteksi perbankan.
Sementara hal yang memberatkan dari tuntutan jaksa untuk Anang lantaran tidak mendukung program pemerintah, serta tindakannya menimbulkan kerugian negara dan berdampak luas.
Hal yang meringankan dari tuntutan tersebut adalah terdakwa memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Anang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 39.392 miliar. Uang tersebut harus dibayar selama 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak mampu membayar sebagaimana ketetapan, aset milik Anang akan dilelang.
Atas perbuatannya Anang dituntut melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter:Â Ahda Bayhaqi
Advertisement