Ketua KPK Minta Tambahan Jaksa dari Kejagung

Minimnya jumlah jaksa di KPK menjadi salah satu kendala dalam penanganan perkara korupsi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Jul 2018, 17:04 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2018, 17:04 WIB
Rapat dengan KPK, Komisi III DPR Singgung Jual Beli Lapas Sukamiskin
Ketua KPK Agus Rahardjo mengikuti RDP dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (23/7). Rapat membahas Program dan Anggaran KPK, dalam kesempatan itu Anggota Komisi III menyinggung Jual-Beli Fasilitas di Lapas Sukamiskin. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo kembali meminta tambahan jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut dia, minimnya jumlah jaksa di KPK menjadi salah satu kendala dalam penanganan perkara korupsi.

"Kalau kita bicara penindakan, hari ini KPK menghadapi salah satu kendala serius. Yaitu kurangnya jaksa yang bertugas di KPK," ujar Agus saat penyerahan aset rampasan kasus korupsi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Dia mengaku telah mengirimkan utusannya ke Kejagung untuk membicarakan penambahan jaksa. Saat ini, jumlah jaksa di KPK hanya sekitar 80 orang. Agus berharap Kejagung memperbantukan 40-60 jaksanya untuk KPK.

"Ini saya mohon betul, karena yang kami amati salah satu bottle neck-nya itu karena kurangnya jaksa. Banyak kasus yang tersendat. Mudah-mudahan dengan bantuan bapak, pekerjaan yang ada di KPK jadi lebih lancar," ucap Agus.

Jaksa Agung M Prasetyo menanggapi permintaan Agus. Prasetyo setuju penambahan jaksa dari lembaganya dengan satu catatan.

"Saya pikir tak ada masalah sejauh anak-anak saya di sana jangan sampai dianggap sebagai pelengkap," ucap Prasetyo.

Menurut dia, ada persoalan di internal KPK yang perlu dibenahi sebelum Kejagung mengakomodasi kebutuhan lembaga antirasuah tersebut.

"Ini mungkin PR kita bersama bagaimana kita benahi, sehingga semakin memperkuat barisan kita untuk menanggulangi korupsi," kata Prasetyo.

 

 

Bukan Pertama Kali

Serah terima barang rampasan KPK
Jaksa Agung H.M. Prasetyo dan Ketua KPK Agus Rahardjo menghadiri serah terima hibah barang rampasan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/7). KPK menghibahkan barang rampasan senilai Rp 3,5 miliar kepada Kejagung. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Permintaan Agus kepada Prasetyo soal kebutuhan jaksa di KPK bukan kali ini saja terjadi. Pada Mei 2018, Agus mengaku telah mengajukan permintaannya ke Prasetyo namun tak kunjung direalisasikan.

"Saya sudah menemui Pak Jaksa Agung, memang dijanjikan akan dipenuhi. Tapi sampai sekarang belum (dipenuhi)," ujar Agus, Jakarta Sabtu 26 Mei 2018.

Prasetyo kala itu memberikan syarat agar KPK memperbaiki internalnya terlebih dulu sebelum dipenuhi permintaannya. Apalagi kalau itu dia menerima kabar miring terkait kondisi di internal KPK.

"Saya juga mendengar di sisi lain ada di pihak internal KPK sendiri yang justru tidak menghendaki itu (kehadiran jaksa di KPK). Ini yang saya harapkan supaya KPK selesaikan masalah internal dulu," ujar Prasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu 30 Mei 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya