MUI Setuju Deklarasi 2019 Ganti Presiden di Jabar Tak Digelar

Majelis Ulama Indonesia mendukung keputusan MUI Jawa Barat yang mengimbau agar deklarasi tagar 2019 ganti Presiden tidak digelar.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Agu 2018, 10:55 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2018, 10:55 WIB
20170202-pernyataan sikap MUI atas Sidang Ahok-Jakarta
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi (tengah) memberikan penyataan sikap MUI di Jakarta, Kamis (2/2). Pernyataan sikap tersebut terkait tudingan kepada KH Ma'ruf Amin dalam persidangan ke delapan kasus penodaan agama. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia mendukung keputusan MUI Jawa Barat yang mengimbau agar deklarasi tagar 2019 ganti Presiden tidak digelar. Salah satu alasannya, gerakan ini bisa menimbulkan konflik di tengah panasnya suhu politik.

"Bahkan MUI Pusat juga berharap hal tersebut tidak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia baik kampanye ganti presiden ataupun kampanye mempertahankan presiden," ucap Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid dalam keterangannya, Kamis (2/8/2018).

Dia menuturkan, sikap hati-hati MUI tersebut semata didasarkan pada ikhtiar untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan atau mafsadat berupa konflik, gesekan dan ancaman perpecahan bangsa.

"Mencegah terjadinya kerusakan dalam agama memang harus didahulukan daripada untuk membangun kemaslahatan," jelas Zainut.

Menurut dia, MUI mengimbau kepada elite politik agar bisa menahan diri dan tidak terjebak pada kegiatan politik yang dapat memicu konflik serta gesekan di masyarakat yang ujungnya dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa.

"Semuanya harus patuh dan tunduk dengan ketentuan peraturan perundangan yang ada. Di dalam negara demokrasi tidak dilarang untuk menyuarakan aspirasi mengganti Presiden atau mempertahankan Presiden. Namun hendaknya hal tersebut dilakukan sesuai dengan etika, akhlak dan semangat untuk menjaga ukhuwah atau persaudaraan baik ukhuwah Islamiyah maupun ukhuwah wathaniyah," kata Zainut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Waktunya Harus Tepat

Dia menegaskan, harusnya ajakan untuk mengganti atau mempertahankan presiden harus dilakukan pada waktunya, yaitu ketika sudah memasuki masa kampanye Pemilu.

"Sehingga masyarakat dapat memahami bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat, beradab dan mencerdaskan, bukan bentuk demokrasi yang hanya didasarkan pada syahwat politik untuk berkuasa semata," ujar Zainut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya