Masinton: Hakim Harusnya Pertimbangkan Aspek Luar Hukum di Kasus Meiliana

Sebaiknya, kata dia, kasus seperti Meiliana diselesaikan secara musyawarah.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Agu 2018, 02:24 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2018, 02:24 WIB
Perjalanan Kasus Penodaan Agama karena Suara Azan hingga Jatuh Vonis 18 Bulan Penjara (belum)
Meiliana, terdakwa kasus penodaan agama yang dipicu suara azan menangis di persidangan. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyayangkan putusan hakim Pengadilan Negeri Medan yang memvonis Meiliana dengan hukuman 18 bulan penjara atas kasus penistaan agama.

"Ini kan persoalan bagaimana kita menjaga kebhinekaan, seharusnya hakim dalam memutuskan tidak melulu melihat dengan kaca mata kuda, tapi faktor lainya harus dipertimbangkan, sosiologis," kata Masinton kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Sebaiknya, kata dia, kasus seperti Meiliana diselesaikan secara musyawarah.

"Jadi, kalau ada hal-hal yang dialami oleh Meiliana ini seharusnya bisa diselesaikan musyawarah dan hakim juga dalam memutuskan itu harus mempertimbangkan aspek diluar yuridis ansicht," ucap anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Dengan vonis tersebut, Masinton mempersilakan Meiliana untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya terkait kasus tersebut.

"Tentu dalam tingkat banding nanti, hakim bisa mempertimbangkan, meninjau kembali keputusan pengadilan itu. Memang seharusnya diselesaikan secara musyawarah dalam kasus seperti ini," tandas Masinton.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Tanggapan Jokowi

Hanz Jimenez Salim/Liputan6.com
Presiden Jokowi bersilaturahmi di KWI.

Sementar itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan Meiliana mengajukan upaya hukum atas vonis 18 bulan penjara dalam kasus penodaan agama yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Meiliana divonis bersalah lantaran meminta pengurus masjid mengecilkan volume pengeras suara azan.

"Ya itu kan ada proses banding," kata Jokowi di sela-sela silaturahmi di Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Namun, Jokowi mengaku tidak bisa mencampuri soal vonis yang telah dijatuhi oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana. Sebab, itu merupakan ranah yudikatif.

"Ya saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya