Liputan6.com, Jakarta - Polres Mimika, Papua, menahan AY. Karyawan PT Freeport Indonesia itu membuat dan menyebarkan video berisi ujaran kebencian terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto, di Timika, mengatakan AY ditangkap di rumahnya Kompleks Perumahan Bumi Kamoro Indah Timika pada 23 Agustus 2018.
Seperti dilansir Antara, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah AY. Di antaranya tiga buah telepon genggam, tiga buah laptop, dan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Rush.
Advertisement
"Yang bersangkutan kami kenakan pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," ujar AKBP Agung, Selasa (28/8/2018).
Tersangka AY mengakui telah membuat dan menyebarkan video yang berisi ujaran kebencian terhadap NKRI. AY menjadikan putranya yang masih kecil sebagai aktor utama dalam video tersebut untuk menyampaikan pernyataan yang menentang keberadaan NKRI di Papua.
Video berdurasi beberapa menit tersebut selanjutnya diunggah ke media sosial (Facebook) dan telah ditonton oleh banyak orang. Namun, ia menyayangkan informasi yang beredar di masyarakat setempat. Seolah-olah, polisi menangkap putra AY yang masih berusia anak-anak.
"Kami perlu meluruskan bahwa yang kami lakukan penangkapan, yaitu bapaknya anak itu. Dia juga yang mengendalikan anaknya untuk melakukan perbuatan yang kurang tepat," kata AKBP Agung.
Adapun putra AY telah dikembalikan ke ibunya. Ia hanya ditetapkan sebagai saksi.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Tidak Terporvokasi
Kapolres mengingatkan semua pihak di Mimika agar tidak terprovokasi dengan informasi yang tidak benar tersebut. Hal itu berpotensi menimbulkan situasi kurang kondusif.
"Biarkan penegakan hukum berjalan. Kami juga menghormati hak-hak yang bersangkutan dalam menghadapi proses hukum kasusnya," kata AKBP Agung.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement