Diduga Hina TGB, Yahya Waloni Dilaporkan Terkait Penistaan Agama

Ceramah Yahya Waloni yang menghina Tuan Guru Bajang (TGB) dengan sebutan 'Tuan Guru Bajingan' viral di media sosial.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Sep 2018, 17:18 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2018, 17:18 WIB
Himpunan Mahasiswa (Himma) Nahdlatul Wathon melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Himpunan Mahasiswa (Himma) Nahdlatul Wathon melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Ceramah Yahya Waloni yang menghina Tuan Guru Bajang (TGB) dengan sebutan 'Tuan Guru Bajingan' viral di media sosial. Geram dengan hal itu, organisasi Himpunan Mahasiswa (Himma) Nahdlatul Wathon melaporkan pendakwah tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

Ketua Himma Nahdlatul Wathon, Alimudin menyampaikan, laporan dilayangkan dengan tiga dugaan tindak pidana.

Ceramah Yahya Waloni yang dinilai menyerang Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) Tuan Guru Haji Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang itu dapat diduga sebagai tindakan pencemaran nama baik. Kemudian juga merupakan kejahatan terkait penghapusan ras dan etnis, serta penistaan agama.

"Kami meminta polisi mengusut tuntas kasus ini dan menangkap Yahya," tutur Alimudin di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Menurut Alimudin, Yahya menyebut bahwa sistematika keyakinan Islam tidak berdiri sendiri pada pondasi keilmuan. Pernyataan itu diduga sebagai salah satu bentuk penistaan agama.

"Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menyebar Kebencian

Kemudian, Yahya juga menyinggung gelar Tuan Guru Bajang dengan menggantinya menjadi Tuan Guru Bajingan. Pernyataan itu diduga masuk dalam tindak pidana terhadap etnis tertentu, seperti diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Ketiga, pernyataan Yahya yang menunjukkan permintaan agar ceramahnya direkam. Itu masuk dalam ancaman pidana terhadap pelaku penyebar informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan," Alimudin menandaskan.

Aduan itu tertuang dalam laporan polisi dengan LP/B/1145/IX/2018/BARESKRIM tanggal 18 September 2018. Tertulis terlapor atas nama Yahya Waloni dengan tiga dugaan tindak pidana.

Yahya Waloni mengisi ceramah di Masjid Al Fida Muhammadiyah, Pekanbaru, Riau pada 9 September 2018. Dalam pembahasannya, dia sempat menyinggung Ma'ruf Amin yang haus kekuasaan, TGB sebagai singkatan Tuan Guru Bajingan, dan mendoakan Megawati Soekarnoputri disegerakan meninggal dunia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya