Gugat ke PN, Paslon Pilbup Bogor Minta Pelantikan Bupati Terpilih Ditunda

Menteri Dalam Negeri diminta menunda pelantikan Bupati Bogor terpilih Ade Yasin dalam pilkada serentak 2018 karena dinilai bermasalah.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 29 Nov 2018, 14:21 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2018, 14:21 WIB
Achmad Sudarno/Liputan6.com
Tim paslon Ade Ruhandi dan Ingrid Kansi melaporkan pilkada Kabupaten Bogor ke PN Cibinong.

Liputan6.com, Bogor - Menteri Dalam Negeri diminta menunda pelantikan Bupati Bogor terpilih dalam pilkada serentak yang lalu, Ade Yasin.

Sebab, pelantikan Ade Yasin sebagai Bupati Bogor periode 2018-2023, yang direncanakan berlangsung akhir Desember 2018, diduga cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Dalam pokok perkara tergugat I KPU Kabupaten Bogor dan tergugat II Bawaslu Kabupaten Bogor telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," kata kuasa hukum paslon Ade Ruhandi-Ingrid Maria Palupi Kansil, Herdiyan Nuryadin, Rabu (29/11/2018).

Dalam tabel Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap kecamatan di tingkat Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota atau Formulir Model DB1-KWK pada halaman 2-3 di Kolom Data Penggunaan Surat Suara tertulis jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5 persen yakni 3.382.191 surat suara.

Ketika merujuk pada jumlah DPT Kabupaten Bogor 3.294.825 pemilih yang dimuat dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bogor, maka jumlah 2,5 persen dari jumlah pemilih tetap seharusnya 82.371 surat suara. Ini berarti jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan adalah 3.377.195 pemilih.

Artinya, KPU diduga telah mencetak dan menerima surat suara melebihi jumlah. Ia berkeyakinan ada selisih surat suara sejumlah 4.495 yang dicetak KPU Kabupaten Bogor. Jumlah ini melebihi semestinya dari 2,5 persen menjadi 2,65 persen.

Hal inilah yang mendasari adanya gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan paslon Ade Ruhandi-Inggrid Kansil di PN Cibinong Rabu kemarin, supaya keadilan dalam ruang demokrasi dapat berdiri tegak.

"Karena itu kami memohon kepada majelis hakim PN Cibinong yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan," kata dia.

Adapun putusan itu di antaranya memerintahkan DPRD Kabupaten Bogor untuk menarik Berita Acara Pengumuman Penetapan Calon Terpilih pada Pilbup Bogor di Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Bogor Nomor: 170/135-DPRD/2018 tertanggal 19 Agustus 2018.

Memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor masa jabatan 2018-2023.

 

Tanggapan Bawaslu

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, siapapun tentunya mempunyai hak untuk mnempuh jalur hukum dan dirinya sangat menghormati proses hukum tersebut

"Terkait masalah penundaan itu bukan kewenangan Bawaslu. Tugas kami hanya mengawasi seluruh tahapan pemilihan dan sekarang sudah ditetapkan bupati terpilih," terang Irfan. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya