Menteri Yohana: Jangan Kirim Anak untuk Bekerja di Luar Negeri

Menteri Yohana berharap, tidak ada lagi wanita dan anak Indonesia yang manjadi korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 23 Sep 2018, 18:07 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2018, 18:07 WIB
20160504- Yohana Ingin Pelaku Pemerkosaan YN Dihukum Mati- Yohana Yambise-Jakarta- Helmi Afandi
Menteri PP dan PA, Yohana Yambise menggelar konfrensi pers di Gedung Kementerian PP dan PA, Jakarta, Rabu (4/5). Yohana menanggapi kasus kekerasan yang berujung kematian seorang siswi SMP YN (14) di Bengkulu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Serang - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai Banten menjadi salah satu wilayah yang memiliki tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup tinggi.

"Beberapa tahun lalu, saya mengunjungi shelter di Hong Kong, Singapura termasuk di Arab. Saya menemui banyak perempuan kita yang mengalami masalah, dianiaya dan lain sebagainya," kata Menteri PPPA Yohana Yembise di Alun-alun Barat Kota Serang, Banten, Minggu (23/9/2018).

Menteri Yohana berharap, tidak ada lagi wanita dan anak Indonesia yang manjadi korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Banten banyak korban perempuan. Mereka banyak dianiaya dan harus dikembalikan oleh kedutaan besar di negara tersebut," terangnya.

Persoalan lainnya di Indonesia, lanjut dia, keberadaan perempuan masih berada di kasta kedua setelah laki-laki. Sehingga sulit mendapatkan pekerjaan. Jika ada wanita dan anak-anak Indonesia yang belum mendapatkan pekerjaan, menurut Yohana, mereka bisa mendatangi kementerian untuk diberi pelatihan. Setelah memiliki skill, mereka bisa mencari kerja di dalam negeri atau berwirausaha. Sehingga tidak perlu lagi mencari pekerjaan hingga ke luar negeri.

"Ibu-ibu jangan kirim anak-anak keluar, urus anak-anak di sini. Jika belum dapat kerja, datang ke kementerian kami agar diberikan pelatihan bagi perempuan dan anak-anak kita," jelasnya.

Jika harus bekerja diluar negeri, maka Warga Negara Indonesia (WNI) harus memiliki kemampuan yang mumpuni dan melalui jalur yang resmi, sehingga mendapatkan perlindungan hukum. "Karena mereka korban dari tindak pidana perdagangan orang, bukan pekerja yang resmi," ujar Yohana.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya