Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pelaku Pembunuhan Keluarga di Deli Serdang

Tim Labfor cabang Medan juga memeriksa beberapa rumah saksi di sekitar rumah korban.

oleh Maria Flora diperbarui 19 Okt 2018, 11:54 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2018, 11:54 WIB

Patroli, Deli Serdang - Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Deli Serdang menetapkan tiga tersangka pelaku penculikan dan pembunuhan keluarga Muhajir bersama istri dan anaknya.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (19/10/2018), guna mengungkap kasus tersebut, tim laboratorium forensik cabang Medan menggeledah rumah tersangka AG, yang diduga sebagai otak pembunuhan.

Seluruh ruangan di dalam rumah diperiksa. Selain mengambil sidik jari, Tim Labfor juga mengambil celana dan baju yang terdapat bercak darah.

Satu tersangka berinisial DN, warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, sudah ditahan. Sedang tersangka AG masih dalam pencarian.

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial RO yang diduga ikut dibunuh, jasadnya ditemukan mengapung di peraitan laut Pulau Pandang, Kabupaten Batu Bara bersama istri Muhajir, Suniati. 

Selain menetapkan tersangka, petugas mengamankan satu minibus yang disewa para tersangka untuk mengangkut jasad korban sebelum dibuang.

Usai dilakukan tes DNA, dapat dipastijan memastikan jenazah yang ditemukan diperairan laut Pulau Pandang adalah Suniati. Pihak keluarga langsung membawa jenazah ke rumah duka dan telah dikebumikan, Kamis, 18 Oktober malam. (Muhammad Gustirha Yunas)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya