Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap M Sodikin, pelaku ujaran kebencian dan SARA melalui media sosial. Pria berusia 21 tahun itu ditangkap setelah memposting konten penghinaan terhadap agama Islam, ulama, dan lembaga pemerintahan melalui akun Instagram @rezahardiansyah7071 dan akun Facebook bernama Reza.
"Pelaku membuat dan menyebar konten-konten yang menghina ulama dan agama Islam, kepala negara dan lembaga pemerintahan dengan nada provokatif melalui akun Instagram @rezahardiansyah7071 dengan menggunakan identitas orang lain," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Pelaku ditangkap di Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Selasa 30 Oktober 2018 malam. Kepada polisi, pelaku mengaku kesal dengan pacar temannya sehingga memfitnah menggunakan konten ujaran kebencian melalui media sosial.
Advertisement
"Motifnya, pelaku marah kepada teman satu kelasnya bernama Putri sehingga membuat akun palsu dengan identitas dari pacar Putri yaitu Iwan Prasetiawan supaya temannya ketakutan karena pacarnya ditangkap polisi," ungkap Dedi.
Dalam akun tersebut terdapat beberapa gambar yang memperlihatkan seseorang menginjak Alquran. Dia juga memposting nomor telepon serta tulisan yang bernada hinaan terhadap Islam, serta menantang kepolisian dan ormas tertentu.
Gambar-gambar itu diakui pelaku diperoleh dari internet dan diunggah ulang. Sementara nomor telepon yang diposting diambil dari postingan sejumlah akun publik figur.
"Pelaku juga membuat akun palsu di media sosial Intagram dengan nama @humaspolresbanjar_, namun akunnya sudah dihapus pihak Instagram," kata Dedi.
Â
Barang Bukti
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu buah laptop, satu buah modem, satu buah ponsel, dan satu buah akun @reza_hardiansyah_7071 (akun baru setelah akun sebelumnya @rezahardiansyah7071 dihapus pihak Instagram). Saat ini pelaku masih diperiksa intensif penyidik Polda Kalimantan Selatan.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement