Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta tengah mengebut penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Salah satu wacana yang muncul saat ini adalah penerapan ERP untuk motor.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, seharusnya semua kendaraan pribadi terkena ERP, tak terkecuali motor.
"Menurut pendapat pribadi saya ya semua kendaraan pribadi sama aja harusnya (kena ERP), cuma ini bukan selera gubernur, gubernur tidak bisa membuat aturan sesuai seleranya. Gubernur harus mengikuti ketentuan yang ada," kata Anies di Bundaran HI, Minggu (25/11/2018).
Advertisement
Meski ingin kebijakan ERP juga diterapkan di motor, Anies menyebut Pemprov harus patuh pada PP 97 tahun 2012
"Bukan pendapat pribadi saya cek dulu ya. Jadi PP 97 yang tidak termasuk (ERP) itu sepeda motor, kendaraan umum, kendaraan pemadam, ambulans itu PPnya," katanya
Saat ini, DPRD DKI tengah menggodok Perda ERP yang di dalamnya termasuk penerapan ERP pada motor, menurut Anies Perda itu rawan mengalami yudicial review.
"Nanti Perdanya bisa mengalami yudicial review kalau sebuah aturan tidak sejalan dengan aturan yang di atasnya," tandasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: