Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung belum memastikan eksekusi mati jilid IV. Meski, beberapa waktu lalu, puluhan terpidana mati dipindah ke Pulau Nusakambangan.
"Belum ada agenda itu (eksekusi mati)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad ditemui usai Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Rabu (6/12/2018).
Sebelumnya, sebanyak 63 narapidana penghuni Lapas Gunungsindur, Bogor, dipindah ke Nusakambangan, Cilacap. Dari jumlah tersebut, 29 orang di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika dan 34 orang lainnya terkait tindak pidana terorisme.
Advertisement
Dari puluhan napi itu, sembilan di antaranya merupakan napi kasus narkotika yang divonis mati.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Soal Pemindahan
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Heni Yuwono mengatakan pemindahan sembilan terpidana mati ke Pulau Nusakambangan tidak terkait dengan pelaksanaan eksekusi mati pelaku tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika itu.
"Pemindahan ini berkaitan dengan peningkatan pembinaan saja," kata Yeni di Semarang, Sabtu 2 Desember 2018.
Menurut Yeni, pelaksanaan eksekusi mati merupakan ranah Kejaksaan Agung dalam pelaksanaannya.
"Kapan mereka dieksekusi, itu kewenangan kejaksaan. Karena mereka ini terpidana mati maka peningkatan pembinaan itu juga penting," kata dia.
Yeni menuturkan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan didesain memang untuk narapidana kelas kakap, tempat ini diharapkan bisa memutus mata rantai kejahatannya.
"Kami harap bisa memutus mata rantai dengan dipindah ke Nusakambangan," katanya.
Advertisement