Dalami Dugaan Pemukulan oleh Anggota DPR Herman Hery, Polisi Periksa Ahli

Ahli hukum pidana menjelaskan status Herman Hery dapat ditentukan setelah gelar perkara dilakukan.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Des 2018, 16:53 WIB
Diterbitkan 11 Des 2018, 16:53 WIB
Ahli hukum pidana Chairul Huda dipanggil Polda Metro Jaya untuk mendalami kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota Komisi III, Herman Hery. (Merdeka.com/Ronald)
Ahli hukum pidana Chairul Huda dipanggil Polda Metro Jaya untuk mendalami kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota Komisi III, Herman Hery. (Merdeka.com/Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mengusut kasus dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota Komisi III DPR, Herman Hery, itu di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun memanggil Chairul Huda sebagai ahli hukum pidana untuk menjelaskan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 170 KUHP.

"Pengertian unsur-unsur dalam Pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP itu kan, dikenal masyarakat dengan pasal pengeroyokan, seperti apa syarat-syarat dan unsur-unsurnya itu yang jelaskan," ujar Chairul di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/12/2018).

Menurut dia, pada pemeriksaannya, penyidik memaparkan mengenai ilustrasi peristiwa yang menjerat Herman Hery tersebut. Lalu penyidik menanyakan, apakah peristiwa itu apakah masuk atau tidak dalam pasal pengeroyokan.

"Tapi apakah yang bersangkutan dengan ini akan ditersangkakan atau bagaimana, nanti akan digelar perkara dulu," kata Chairul Huda.

Setelah dilakukan gelar perkara, lanjut dia, nanti baru ketahuan apakah Herman Hery dapat dijadikan tersangka atau tidak. Namun sebelum itu, penyidik juga harus mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Salah satu bukti itu keterangan ahli, jadi keterangan saya itu adalah sebagai bukti ya. Apakah kemudian peristiwa itu masuk kategori, tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau tidak Jadi tentu orang dari terlapor atau jadi tersangka ya berhak untuk menentukan alibinya. Tapi bukan halangan penyidik untuk menyimpulkan, apakah peristiwa pidana tersebut sudah ada," tutur Chairul Huda.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Minta Keadilan

Polisikan Herman Hery, Pelapor Tunjukkan Sejumlah Gambar
Kuasa hukum Ronny Yuniarto, Febby Sagita menunjukkan gambar mobil yang diduga milik anggota Komisi III DPR Herman Hery usai membuat laporan penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/6). (Merdeka.com/Imam Buhori)

Pengacara Ronny Yuniarto Kosasih, pria yang mengaku dipukul anggota DPR Herman Hery, Yanuar Bagus Sasmito membenarkan, adanya kehadiran ahli hari ini. Menurutnya, kehadiran ahli ini merupakan bagian dari penyidikan.

"Berkaitan dengan kasus dugaan pengeroyokan oleh HH selaku anggota Komisi III DPR RI. Perkara ini tetap berjalan terus sesuai proses hukum. Intinya kita minta keadilan, karena sebagai rakyat biasa kita juga butuh keadilan. Kami akan tuntaskan sampai proses hukum berakhir," kata Yanuar.

Sebelumnya, Anggota DPR Herman Hery dilaporkan ke polisi oleh pengguna jalan atas nama Ronny Yuniarto. Ronny mengaku menjadi korban tindak pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota Komisi III itu di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Pengacara Ronny, Febby Sagita menyampaikan laporan kliennya masuk ke Polres Jakarta Selatan pada 11 Juni 2018.

"Kejadiannya 10 Juni sekitar pukul 09.30 WIB malam," tutur Ronny saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (21/6).

 

Reporter: Ronald

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya