Jajarannya Ditangkap KPK, Menpora Imam Nahrawi Minta Maaf

Imam menyatakan mendukung lembaga antirasuah dalam memproses jajarannya yang ditangkap dalam operasi senyap.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Des 2018, 16:17 WIB
Diterbitkan 19 Des 2018, 16:17 WIB
Datangi KPK, Menpora Imam Nahrawi Lengkapi Laporan Harta Kekayaan
Menpora Imam Nahrawi usai melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan yang dilakukan jajarannya. Pada Selasa 18 Desember 2018, sebanyak 5 staf Kemenpora ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Atas nama Kemenpora saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden atas peristiwa yang terjadi di kantor kami," ujar dia di Kantornya, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Dia mengaku kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh kelima jajarannya. Salah satu yang diamankan oleh tim penindakan KPK adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.

"Tentu kita semua sangat prihatin, terkejut dan kecewa atas kejadian yang menimpa semalam terhadap Deputi IV dan beberapa staf kedeputian," kata dia.

Imam Nahrawi menyatakan mendukung lembaga antirasuah dalam memproses jajarannya yang ditangkap dalam operasi senyap.

"Kemenpora akan terus mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK dalam pemberantasan korupsi," kata dia.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan tim penindakan lembaga antirasuah mengamankan 9 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Selasa 18 Desember 2018.

Agus mengatakan, kesembilan orang tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK.

"Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik pejabat setingkat Deputi di Kemenpora, PPK, ataupun pengurus KONI," kata Agus.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pencairan Dana Hibah

Agus mengatakan, penangkapan terhadap kesembilan orang tersebut dikarenakan tim lembaga antirasuah menemukan adanya transaksi (kickback) terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

Sementara itu, Sesmenpora Gatot Sulistiantoro menyebut lima orang dari Kemenpora diamankan KPK.

"Setelah itu saya tahu, Pak Deputi IV dibawa, kemudian PPKnya, Bendaharanya dan dua orang lain," kata Gatot.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya