Satgas Antimafia Bola Terima Laporan Suap Pengaturan Skor

Tim Satgas Antimafia Bola juga sudah terjun penyelidikan dan penyidikan di beberapa kota.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Des 2018, 22:48 WIB
Diterbitkan 22 Des 2018, 22:48 WIB
Berkas Perkara Hoaks Ratna Sarumpaet
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memberikan keterangan terkait pelimpahan berkas kasus hoaks yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, Satgas Antimafia Bola menerima laporan terkait adanya suap pengaturan skor dan kemenangan. Pelapor merupakan seorang manajer klub berinisal LI.

"Pertama kegiatan sepak bola u-16 wanita, dia mengeluarkan biaya akomodasi Rp 400 juta. Kedua, pemenangan sepak bola di tingkat provinsi, yang bersangkutan juga diminta Rp 125 juta agar dia bisa menjadi juara di tingkat provinsi. Ketiga dia diminta Rp 50 juta, dia dijanjikan akan timnya itu di Liga 3 untuk naik peringkat ke Liga 2. Itu laporannya ya," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/12/2018).

Terlapornya merupakan perorangan berinisial PY dan YM. Selain laporan tersebut, tim Satgas Antimafia Bola juga sudah terjun penyelidikan dan penyidikan di beberapa kota.

"Ada sudah beberapa masyarakat sudah menyampaikan informasi berkaitan dengan adanya pengaturan skor di beberapa pertandingan yang tidak bisa kami sebutkan beberapa pertandingan apa saja. Ada di Liga Indonesia ada beberapa sudah sampaikan informasi," jelas dia.

 

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tindaklanjuti Cepat Laporan

Argo memastikan, Satgas Antimafia Bola akan langsung menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat. Sejauh ini, keseluruhan aduan tersebut masuk pada Desember 2018 ini.

"Nanti setelah diperiksa baru kita ambil keterangan," Argo menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya