Vonis Pertama Korupsi Korporasi, PT NKE Didenda Rp 700 Juta

Vonis terhadap korupsi korporasi PT NKE lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jan 2019, 19:13 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2019, 19:13 WIB
20171116-ilustrasi-jakarta-korupsi
Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) denda Rp 700 juta. Perusahaan bidang konstruksi itu terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 25 miliar dari proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan 2010.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama PT Nusa Konstruksi Enjiniring atau sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah berupa denda sebesar Rp 700 juta apabila tidak membayar satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang," ucap hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2018).

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut agar PT NKE membayar denda Rp 1 miliar. PT NKE, yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) itu, mendapat proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

Hal itu tak lepas dari lobi dingin Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus pengendali Grup Permai.

Korupsi itu berawal pada Januari 2009, Nazaruddin dengan beberapa petinggi PT NKE melakukan pertemuan. Pada pertemuan itu, Nazar menyampaikan ia tengah berusaha agar Anugerah Grup mendapatkan anggaran untuk beberapa proyek konstruksi di DPR.

Nantinya, proyek dibagikan kepada perusahaan-perusahaan yang hadir. Nazar meminta BUMN dan PT NKE yang diwakili mantan Direktur Utama PT NKE Dudung Purwadi saling membantu dalam proses pelelangan.

Apabila salah satu perusahaan telah diarahkan menjadi pemenang lelang maka perusahaan lainnya harus bersedia menjadi pendamping lelang, dan demikian sebaliknya.

Setelah proses lelang, PT NKE ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk mengerjakan proyek lelang senilai Rp 49,7 miliar tersebut. Usai diumumkan, NKE menerima pembayaran secara penuh untuk mengerjakan proyek.

Namun pekerjaan tidak dilakukan sepenuhnya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 7,8 miliar.

Sementara itu sebagaimana perjanjian PT NKE saat melalukan pertemuan dengan M Nazaruddin, PT NKE memberi jatah ke beberapa pihak yakni; Muhammad Nazarudin melalui PT Anak Negeri sejumlah Rp 1.183.455.000, PT Anugerah Nusantara sejumlah Rp 2.681.600.000, Grup Permai sejumlah Rp 5.409.389.000

Uang juga mengalir ke Rizal Abdullah, anggota KPWA dan Panitia Pengadaan sejumlah Rp 1.164.000.000.000.

 

Seolah Subkontraktor

Pemberian jatah tersebut diserahkan dengan cara seolah-olah perusahaan-perusahaan tersebut merupakan subkon PT NKE ataupun menerima pembayaran atas material yang dibeli.

Di tahun 2010, PT NKE kembali memenangkan lelang pengerjaan proyek rumah sakit khusus infeksi Universitas Udayana dengan nilai anggaran Rp 81,978 miliar. Pembayaran 100 persen pun telah diterima PT NKE. Sama dengan pekerjaan di tahun anggaran sebelumnya, PT NKE tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut sepenuhnya sehingga merugikan negara Rp 18 miliar.

PT NKE justru mendistribusikan sejumlah uang ke Nazaruddin melalui Yulianis sejumlah Rp 1.016.500.000.

Atas perbuatannya, NKE dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. Dirut NKE Djoko Eko Suprastowo menjadi pihak yang mewakili perusahaan.

Reporter: Yunita Amalia

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya