Ini Pasal 547 UU Pemilu yang Mengancam Anies Baswedan 3 Tahun Penjara

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam kena pidana pemilu dengan hukuman 3 tahun penjara.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jan 2019, 12:54 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2019, 12:54 WIB
Ekspresi Anies Baswedan Usai Diperiksa Bawaslu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta (7/1). Pemeriksaan terkait laporan pose dua jari yang dilakukan Anies di podium Konferensi Nasional Gerindra. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam kena pidana pemilu dengan hukuman 3 tahun penjara. Ancaman hukum itu merupakan buntut dari kehadiran Anies di acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di Bogor, Senin 17 Desember.

Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengatakan, tindakan Anies yang mengacungkan kedua jari di acara Gerindra berpotensi melanggar Pasal 547 UU Pemilu. Dua jari identik dengan kampanye Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.

"Dugaannya ada (pidana), tapi belum (diputuskan)," kata Irvan usai memberikan klarifikasi di Bawaslu RI, Senin 7 Januari lalu.

Pasal ini menuai perdebatan. Salah satunya dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Menurut dia, Pasal 547 UU Pemilu Tahun 2017 merupakan tentang larangan menyalahgunakan kekuasaan bagi pejabat negara, termasuk gubernur. Bukan melarang seorang punya preferensi politik.

Refly menilai, Anies Baswedan maupun Gubernur Jabar Ridwan Kamil sah saja memiliki preferensi dalam politik di Pilpres 2019.

"Kalau cuma mengacungkan jari pun, tidak perlu cuti. Yang cuti itu kalau ikut kampanye yang mungkin akan meninggalkan tugasnya sebagai kepala daerah," tulis Refly dalam akun Twitternya, Kamis (10/1/2019).

Pasal 547 itu berbunyi: Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

"Menafsirkan dan menerapkan pasal itu harus rasional dan proporsional. Yang jelas-jelas dilarang menunjukkan preferensi politik dengan simbol jari karena harus netral itu antara lain ASN, baik PNS maupun PPPK (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," tegas Refly.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diperiksa Bawaslu

Anies telah memenuhi panggilan Bawaslu RI dan telah menjawab 27 pertanyaan yang diajukan. Kini Bawaslu tengah menimbang, apakah kehadiran dan dua jari Anies di acara Gerindra itu melanggar UU Pemilu atau tidak.

Usai diperiksa, Anies mengapresiasi kinerja Bawaslu. Menurut dia, setiap orang punya perspektif berbeda atas simbol.

"Setiap orang bisa memiliki interpretasi atas simbol. Normalnya kalau orang mengatakan dua jari ya pakai jari telunjuk dan jari tengah dan selama ini juga pasangan (calon) selalu menggunakan dua itu," ujar Anies usai diperiksa.

 

Reporter: Randy Ferdi Firdaus

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya