Liputan6.com, Jakarta - Gunung Anak Krakatau mengalami sejumlah perubahan. Salah satunya ukuran gunung yang menyusut akibat terjadi longsor di dalam laut, dari semula setinggi 338 meter menjadi sekitar 110 meter.
Namun, Kepala Bidang Diseminasi Pusat Pemanfaatan Penginderaan Jauh (Pusfatja) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) M Priyatna mengatakan, saat ini bagian barat-barat daya Gunung Anak Krakatau kembali muncul ke atas permukaan air setelah mengalami kehancuran yang diduga karena longsor.
Priyatna mengatakan, berdasarkan hasil pengamatan pada citra TerraSAR-X pada 29 Desember 2018, bagian tubuh Gunung Anak Krakatau bagian Barat-Barat Daya telah hancur, diduga mengalami longsor dan masuk ke laut estimasi dengan luasan area yang berkurang sekitar 49 hektare.
Advertisement
"Akumulasi erupsi setelahnya mengeluarkan material vulkanik yang terkumpul di sekitar kawah, sehingga bagian Barat-Barat Daya Gunung Anak Krakatau kembali muncul ke atas permukaan air seperti yang terlihat pada citra tanggal 9 Januari 2019," kata Priyatna seperti dikutip dari Antara, Senin (14/1/2019).
Priyatna menuturkan, berdasarkan pengamatan pada citra TerraSAR-X pada 30 Agustus 2018 pukul 05.47 WIB, pada 29 Desember 2018 pukul 05.47 WIB, pada 9 Januari 2019 pukul 05.47 WIB, dapat diketahui telah terjadi perubahan morfologi di Gunung Anak Krakatau dengan cukup cepat.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Erupsi
Sebelumnya, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menginformasikan telah terjadi letusan (erupsi) Gunung Anak Krakatau, di Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada Kamis 3Â Januari pukul 21.02 WIB.
Erupsi itu terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 25 mm dan durasi sekitar 4 menit 52 detik. Teramati lontaran material pijar tinggi 400 meter dari kawah, tapi dalam ketuaan itu tinggi kolom abu tidak teramati.
Pada saat itu, PVMBG menegaskan Gunung Anak Krakatau berada pada status Level III (Siaga) dengan rekomendasi masyarakat/wisatawan tidak diperbolehkan mendekati kawah dalam radius lima kilometer dari kawah.
Advertisement