Polisi Kebut Pemberkasaan Kasus Hoaks Surat Suara 7 Kontainer Tercoblos

Polisi akan secepat mungkin melakukan pemeberkasan terhadap kasus hoaks surat suara yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jan 2019, 22:05 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2019, 22:05 WIB
Polisi Tangkap Pembuat Hoax Surat Suara
Polisi menggiring BBP (kanan), tersangka kasus berita hoaks saat Rilis berita hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1). BBP diketahui sebagai pemilik suara rekaman hoaks yang viral tersebut. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Polisi kebut penyelesaian berkas tersangka Bagus Bawana Putra (BBP) terkait kasus hoaks surat suara 7 kontainer tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. BBP ditangkap pada 7 Januari 2019, sekitar pukul 02.00 WIB di Sragen, Jawa Tengah.

"7 kontainer saat ini fokus penyelesaian berkas tersangka BBP dulu, berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait rencana pelimpahan berkas. Untuk dugaan tersangka lain masih kita dalami lewat analisis jejak digital dulu," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (15/1/2019).

Selain itu, pihaknya akan secepat mungkin melakukan pemeberkasan terhadap kasus hoaks surat suara yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Secepat mungkin, hari ini dituntaskan untuk pemberkasan-pemberkasan. Maka tim koordinasi proaktif dengan Kejaksaan Agung," ujarnya.

Ia pun menegaskan, BBP tak mempunyai kaitan atau hubungan dengan tersangka lainnya yakni HY, LS dan J.

"Dari hasil pemeriksaan sementara tidak ada keterkaitannya. Dia hampir sama dengan tiga ditangkap di Bogor, Balikpapan maupun di Brebes," tegasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Aktor Intelektual?

Sampai saat ini, pihaknya belum mengetahui apakah BBP merupakan aktor intelektual atas kasus hoaks surat suara 7 kontainer tercoblos. "Belum masih didalami (apakah aktor intelektual)," pungkasnya.

Sebelumnya polisi telah menangkap tiga tersangka terkait kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang sempat menghebohkan publik. Ketiga tersangka yakni HY, LS, dan J ditangkap karena perannya menyebarkan kabar bohong tersebut di media sosial dan WhatsApp group.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya