Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan pelaku pembunuhan dukun santet tahun 1998-1999 merupakan orang terlatih.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, pelaku merupakan orang yang memiliki keterampilan lebih dari orang biasanya. Hal itu berdasarkan dari hasil penyelidikan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat peristiwa Pembunuhan Dukun Santet Tahun 1998-1999.
"Melihat flow kejahatan seperti serangan masif kepada korban, yaitu orang-orang yang memiliki potensi untuk diserang karena ada keresahan sosial. Orang yang menjadikan mereka sasaran adalah orang yang bisa membaca gejolak sosial di masyarakat. Itu artinya orang terlatih," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Advertisement
Ia pun menjelaskan, pelaku merupakan orang yang terlatih. Karena pelaku mampu menggantikan isu serangan terhadap dukun santet bergeser ke serangan tokoh agama.
"Dari dukun santet, ke serangan tokoh agama, geser ke isu ninja. Dari isu ninja lalu banyak orang gila dimana-mana dan akhirnya isu berikutnya menjadi isu orang gila, itu juga dilakukan oleh pelaku yang pasti memiliki tingkat keterampilan yang lebih dari yang lain," jelasnya.
"Jadi mereka mampu memanaskan kondisi di masyarakat, dia menggunakan bahasa yang tidak dikenali oleh masyarakat. Dan isu-isu yang memang spesifik memang di-create," sambungnya.
Diserahkan ke Komnas HAM
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pelaku sudah melakukan pemetaan dan mengidentifikasi siapa saja yang akan menjadi korban pembataian atau sasaran pembataian.
"Kami yakin ada pemetaan, makanya dia bisa memanajemeni konflik ini dengan sangat baik. Berikutnya, yang terjadi di hampir semua tempat di Jawa Timur itu dengan pola yang sama. Tidak mungkin itu dilakukan oleh yang biasa-biasa saja," ungkapnya.
Oleh karena itu, Komnas HAM telah menaikkan kasus pembunuhan ini menjadi pro justicia kepada tim penyidik dalam hal ini Jaksa Agung. Karena unsur-unsur penyelidikan telah terpenuhi.
"Jadi, tidak cukup alasan juga bagi jaksa agung menunda langkah berikutnya penyidikan dan kemudian ke pengadilan," pungkasnya.
Advertisement