KPK Panggil Ketua PN Semarang, Dalami Kasus Suap Hakim

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus suap hakim yang menjerat Bupati Jepara.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Jan 2019, 14:02 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2019, 14:02 WIB
KPK
Gedung KPK di jalan Kuningan Persada Kavling K4, Jakart Selatan. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Purwono Edi Santosa. Penyidik akan mendalami kasus suap hakim berinisial LS terkait putusan praperadilan kasus korupsi di PN Semarang.

LS kini telah berstatus tersangka. "Yang bersangkutan kami panggil dalam kapasitas saksi diperiksa untuk tersangka LS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (18/1/2019).

Sebagai informasi, LS ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. LS diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.

Bupati Jepara itu merupakan tersangka dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014, yang memenangkan praperadilan di PN Semarang.

KPK menduga kemenangan praperadilan itu tak lepas dari suap Ahmad kepada Hakim LS, melalui panitera muda di PN Semarang.

Diduga Ahmad selaku Bupati, memberikan suap sebesar Rp 700 juta (Rp 500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS senilai dengan Rp 200 juta).

Saksikan video pilihan di bawah ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya