Ahmad Dhani Akan Legawa dengan Vonis Hakim

Musikus Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Jan 2019, 15:21 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2019, 15:21 WIB
Ahmad Dhani sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ahmad Dhani sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Hari ini, Ketua Hakim Ratmoho akan membacakan amar putusannya.

Ahmad Dhani pun mengaku akan menerima segala vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Apa pun vonisnya itu adalah jalan terbaik untuk saya menuju masa depan. Saya seoptimistis itu," kata Dhani, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, apa pun keputusan yang diterimanya nanti memang sudah kehendak Tuhan. Itu adalah jalan yang harus dilalui menuju masa depannya.

"Sesungguhnya tidak ada rasa takut ataupun khawatir di dalam diri saya karena terbaik untuk saya di masa depan," ujar Ahmad Dhani.

Jaksa mendakwa Ahmad Dhani dengan dugaan ujaran kebencian yang ditulis dalam akun Twitternya. Ahmad Dhani dakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Menurut JPU, tiga twit Ahmad Dhani terbukti menimbulkan kebencian. Pertama, "Yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin."

Kedua, "Siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya."

Ketiga, "Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras."

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tuntutan Jaksa

[Bintang] Ahmad Dhani di PN Jaksel
Ahmad Dhani di PN Jaksel

Jaksa menuntut Ahmad Dhani pidana dengan 2 tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 November 2018.

"Berdasarkan uraian di atas, kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang memutuskan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan, dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa," kata jaksa.

Selain itu, JPU meminta beberapa barang bukti berupa akun social media dan handphone disita untuk dimusnahkan.

"Menetapkan barang bukti berupa flash disk berupa isi screen shoot Twitter, handphone beserta simcard Indosat, XL, dimusnahkan. Kemudian, satu email dan akun Twitter juga dirampas dan dimusnahkan," ucap JPU.

Adapun pertimbangan jaksa untuk membuat surat tuntutan, hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan tidak ada.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya