Jakarta - Dewan Pers telah melakukan penelitian dengan memeriksa semua konten Tabloid Indonesia Barokah. Hasilnya, Tabloid Indonesia Barokah bukanlah media sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Jadi kami ini sudah melakukan penelitian, sudah melihat tempat redaksinya dan kami sudah memeriksa kontennya juga. Itu bukan media sebagaimana dimaksud UU 40 tahun 1999," ujar Ketua Dewan Pres Yosep Adi Prasetyo seperti dikutip dari Jawapos.com, Selasa (29/1/2019).
Baca Juga
Menurut Yosep, ada tiga alasan mengapa Tabloid Indonesia Barokah tidak bisa dikategorikan media massa. Pertama adalah alamatnya bodong alias palsu. Kedua, nama-nama dalam susunan redaksi tidak ada dalam data di Dewan Pers. Kemudian ketiga, adalah berita-berita yang ditulis tabloid tersebut pernah dimuat semua di media massa lain.
Advertisement
"Jadi, terbitan itu bukan produk hasil pekerjaan jurnalistik. Karena pekerjaan jurnialistik intinya klarifikasi, verifikasi, konfirmasi kepada sumber-sumber," katanya.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekatan ini Dewan Pers berencana mengirim hasil penelitiannya itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga Polri. Hal itu untuk memberikan klarifikasi mengenai tabloid yang membuat heboh ini.
"Akan disampaikan ke polisi, juga kita berikan surat pengantar ke Bawaslu," ungkapnya.
Namun, Yosep mengaku tak mengetahui adakah unsur pidana terhadap tabloid tersebut.
"Jadi polisi tugasnya membuktikan ini kriminal atau bukan," pungkasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Disebarkan Lewat Kantor Pos
Diketahui, Tabloid Indonesia Barokah memuat berita mengenai Prabowo, Obor Rakyat, hingga aksi 212. Salah satu edisi tabloid ini disebut mengusung headline 'Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?'.
Tabloid Indonesia Barokah diberitakan beredar sejumlah tempat seperti di masjid hingga pesantren di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Tabloid itu disebut disebarkan lewat kantor pos.
Tabloid 16 halaman ini berisi tentang tokoh Islam yang menjadi Pahlawan Nasional di era Presiden Jokowi. Pada halaman liputan khusus ada headline berjudul 'Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik'. Halaman lain mengulas hoaks yang mengganggu stabilitas dan keamanan.
Simak berita lainnya di Jawapos.com.
Advertisement