Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet (RS) dinyatakan lengkap atau P21. Persidangan pun akan segera digelar.
"Kejati DKI Jakarta menyatakan P21 perkara atas nama tersangka RS," ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi, Rabu 30 Januari 2019.
Menurut Nirwan, tim Jaksa peneliti perkara Ratna Sarumpaet menyatakan bahwa berkas telah lengkap, baik secara formil maupun materil.
Advertisement
"Untuk selanjutnya proses perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penuntutan," jelas Nirwan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, Ratna Sarumpaet akan diserahkan ke Kejati DKI Kamis hari ini (31/1/2019). Termasuk juga sejumlah barang bukti terkait kasus hoaks tersebut.
"Besok (hari ini) akan kita lakukan pengamanan, kemudian juga kita belum tahu oleh penuntut umum nanti ditahan di mana Ratna Sarumpet, pun oleh Kejaksaan nanti kita lakukan pemantauan, kita lakukan pengamanan-pengamanan juga," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Profesional
Sebelumnya, Argo Yuwono mengatakan, polisi bekerja profesional termasuk berkas Ratna Sarumpaet. Oleh karena itu, polisi tak mau gegabah dengan buru-buru mengirimkan berkas ke kejaksaan. Semua proses dilakukan dengan teliti.
"Insyaallah kalau sudah selesai kita limpahkan. Kita profesional dalam menyidik kasus ini. Semua kan memerlukan waktu. Bagaimana kita membuat terang pidana itu. Sehingga JPU akan bisa memahami dan menilai semua lengkap," ujar Argo, 12 Desember 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement